bbnewsmadina.com, Tim Penasehat Hukum Hasanuddin Harahap akhirnya melakukan tindakan hukum setelah Pitra Romadoni Nasution memberikan warning 1×24 jam kepada para pihak yang merugikan Pengusaha asal Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatra Utara.
Pengacara Senior Pitra Romadoni Nasution dan Partners mendatangi Polda Metro Jaya, Jum’at, (10/04/2020),sekitar Pukul 20.00 Wib untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang merugikan Hasanuddin Harahap, Tak tanggung-tanggung Laporan tersebut dibuat untuk berbagai pihak-pihak yang turut serta merugikan Hasanuddin Harahap.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/2256/IV/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ, Tanggal 10 April 2020, atas nama Pelapor Yudha Adhi Oetomo, SH.MH selaku Tim Penasehat Hukum Hasanuddin Harahap.
Yudha Adhi Oetomo, SH.MH dari Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners ini dalam keterangannya menjelaskan bahwasanya dirinya telah berkali-kali membuka komunikasi dengan para terlapor bahkan diundang dengan baik juga sudah pernah kita lakukan akan tetapi tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, bahkan kita juga sudah beri peringatan akan tetapi tidak pernah direspon dengan baik sehingga kami selaku Penasehat Hukum melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para Terlapor ini dengan membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, karena terlapor ini juga pernah mengancam-ancam pak Hasanuddin melalui pesan Wa, makanya perlu kita ambil tindakan yang terukur, jelas dan ter arah. Dan semua bukti-bukti dari terlapor ini telah kita simpan semua baik ancaman pembunuhan, bukti kerugian, dan lain-lain, ucapnya.
Hasanuddin Harahap selaku korban menjelaskan, bahwasanya untuk kasus tersebut saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacara Saya Pitra Romadoni Nasution & Partners, saya berharap kepada pihak kepolisian agar memproses para terlapor ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lagi, tutupnya.
Berdasarkan wawancara awak media dengan Pengacara Pitra Romadoni Nasution, setelah usai membuat Laporan Polisi meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku yang diduga telah menipu dan menggelapkan barang atau uang dari Hasanuddin Harahap, karena kasus ini sudah masuk jalur hukum maka sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses para terlapor ini, karena kami yakin Pihak Kepolisian bekerja secara Profesional, Modern dan terpercaya, tutupnya. (Ty-red)

