Pj. Walikota Padangsidimpuan Dijadwalkan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan Balon Walikota Di Partai Perindo Sumut

IMG 20240605 WA0037

bbnewsmadina.com, – Medan, Sesuai dengan surat DPW Partai Perindo Sumut nomor :  204/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024. Terkait pemberitahuan jadwal Fit dan Proper Test bakal Calon Kepala Daerah/bakal Calon Wakil Kepala Daerah tahun 2024, tertanggal 04 Juni 2024. dimana seluruh pengurus DPD Perindo Kabupaten/Kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 10-13 Juni 2024 di kantor DPW Perindo Sumatera Utara, jalan Cut Nyak Dhien, Medan.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini terdapat nama Dr H Letnan Dalimunthe. Ia dijadwalkan mengikuti fit n Proper Test sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, H Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Dr Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.

Diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan terkait keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024. Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berbunyi sebagai berikut “Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan walikota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan walikota,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)