PKL Di Padangsidimpuan Kembali Ditertibkan

bbnewsmadina.com, Sesuai dengan Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan dan Perda nomor 07 tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang kaki lima,Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan pedagang kali lima oleh Personil Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan,Senin (20/01/20).

Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama dipusat kota agar tidak semrawut.

Sebelumnya, Pemko telah berulang kali melakukan penertiban di pusat Kota Padangsidimpuan tersebut.

Sebanyak 36 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub, serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan disekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, yaitu Jl. MH Thamrin dan Jl. Patrice Lumumba.

Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar menghimbau para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat penegakan perda dimaksud.

Kepala Dinas Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Adapun pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima,” katanya.

Beberapa barang dagangan terpaksa harus diamankan Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. (Ty)

Tinggalkan Balasan