PN Sudimpuan Gelar Sidang Gugatan Perdata SL

 

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201107 WA0011

bbnewsmadina.com, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang gugatan perdata SL terhadap Wali Kota Padangsidimpuan (Tergugat I), Kadis Kesehatan (Tergugat II) dan Kadis Kominfo (Tergugat III) dan Waspada Group (Tergugat IV dan V), Jumat 6 November 2020.

Romi Rambe, SH selaku Kuasa hukum tergugat I, II dan III didampingi Nuh Reza Syahputra, SH selaku Kuasa hukum tergugat IV dan V kepada wartawan usai sidang mengatakan bahwa pada persidangan hari itu, penggugat membuktikan gugatan dengan menghadirkan 4 saksi, namun 1 saksi tidak dapat disumpah karena mempunyai hubungan kerja dengan penggugat.

Berkaca dari keterangan yang dipaparkan para saksi ini, menurut Romi, tidak satupun diantara mereka yang bisa menerangkan bahwa akibat dari gelar konferensi pers yang diadakan GGTP Covid-19 Sidimpuan pada 16 Juni 2020, tergugat mengalami kerugian hingga Rp. 21 miliar.

“Padahal angka Rp. 21 miliar itu masuk di dalam materi gugatan. Karena itu, tentunya kami selaku kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim agar menolak gugatan itu. Dan memang sejauh ini, faktanya pihak penggugat belum sepenuhnya dapat membuktikan itu,” tandasnya.

Diungkapkannya, dari keterangan saksi terungkap ada 3 jenis usaha penggugat yang disebut mengalami kerugian setelah adanya beredarnya informasi Covid 19 terhadap suami penggugat.

“Saya luruskan, gugus tugas dengan kewenangan nya mempunyai tugas yang salah satunya menyampaikan informasi ke publik terhadap penanganan pencegahan dan penyebaran Covid 19. Selain itu, dalam bukti yang disampaikan juga tidak terdapat wali Kota Padangsidimpuan turut menyampaikan informasi publik tersebut,” ujarnya.

Sementara terkait materi gugatan dengan sita jaminan berupa harta pribadi, Romi menegaskan hal itu juga tidak relevan. “Yang digugat adalah wali Kota dan unsur Pemerintah, harusnya sita jaminan adalah aset pemko senilai Rp. 21 miliar. Bukan harta pribadi Irsan Efendi Nasution,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Romi juga tidak menafikan akan mempertegas legalitas dari usaha penggugat yang dikatakan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.

Romi pun mengaku optimis, ke depan ini pihaknya dapat mementahkan gugatan yang dilayangkan pihak lawan atau penggugat. Termasuk mempersiapkan admistrasi kelengkapan terkait kapasitas tergugat I, II, dan III, disaat menyampaikan konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara Nur Reza Syahputra, SH selaku kuasa hukum tergugat IV dan V juga menilai materi gugatan yang diarahkan pada kliennya juga dirasa kurang tepat. Dimana kliennya yang berkutat di bidang pers, dituduhkan mencemarkan nama baik penggugat melalui pemberitaan di media massa.

“Seharusnya, apabila penggugat merasa bahwa terjadi kekeliruan pemberitaan, maka penggugat harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan atau melaporkannya ke Dewan Pers, karena ini merupakan Lex specialist derogat lex generalis dari hukum perdata,” ucapnya.

Apabila penggugat belum melalui prosedur tersebut sesuai dengan UU Pers, maka penggugat terlampau premature dalam mengajukan gugatannya dan kondisi sampai dengan hari ini, upaya itu tidak ada terlaksana,” pungkasnya.

Diketahui, perkara perdata ini berawal dari gugatan yang dilayangkan SL salah satu warga Padangsdimpuan ke PN setempat dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN tertanggal 3 Juli 2020. Penggugat berkeberatan dengan konferensi pers terkait status kesehatan suaminya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Tambunan, SH MH didampingi hakim anggota Prihatin Stio Raharjo, SH dan Dwi Mulyati, SH pada hari itu ditunda hingga Jumat depan (13/11) dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)