bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (28/12/23) dengan menghasilkan kesepakatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Madina.
Rekomendasi DPRD Madina Nomor : 175/635/DPRD/2023, Kamis (28/12/23) yang ditanda tangani oleh seluruh Anggota DPRD Madina yang hadir dalam RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH, memuat 3 Poin besar yang meminta Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan kepada Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan.
Pada poin ke 2 memuat permintaan kepada Bupati Madina untuk mengevaluasi kembalai hasi pengumuman seleksi PPPK tahun 2023, dan pada Poin ke 3 jelas dimuat permintaan pencopotan Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Haprianto, Kepala BKPSDM A Hamid Nasution, karena dinilai tidak profesional dalam jabatannya, sehingga menimbulkan kekisruhan pada seleksi PPPK tahun 2023.
Dalam surat rekomendasi DPRD Madina nomor 175/635/DPRD/2023, sangat jelas dimuat permintaan agar pencopotan Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM dalam waktu 7 (Tujuh) hari terhitung semenjak surat rekomendasi dikeluarkan.
Dari ketiga Poin isi rekomendasi DPRD Madina muncul kembali pertanyaan ditengah Masyarakat Madina, Apakah Bupati Madina akan menindaklanjuti isi Rekomendasi DPRD Madina ini ?
Ditempat yang sama, peserta PPPK melalui koordinator perwakilan dalam aksi perjuangan hak-hak guru honorer Madina, Andi Nova Hasibuan menegaskan akan terus berjuang hingga Bupati Madina membatalkan hasil nilai SKTT.
“Kami akan terus berjuang hingga Bupati Madina menandatangani keputusan pembatalan nilai SKTT, dan Apabila rekomendasi ini tidak di indahkan, maka besar kemungkinan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, pungkasnya. (DN)