Polemik Sidak Berujung “Ribut” Ke PT TBS, BKD DPRD Diminta Segera Beri Penjelasan

Saat terjadi keributan antara Anggota komisi 1 DPRD Madina, Asmaruddin Nasution dengan sekuriti PT TBS yang tidak memperkenankan masuk ke Perusahaan karena tidak dapat menunjukkan SPT. (Foto : LBS)

bbnewsmadina.com, Akibat viralnya video yang beredar di media sosial facebook terkait adanya keributan antara salah satu oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dengan sekuriti perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Kecamatan Natal menuai perhatian dari kalangan masyarakat.

Pro kontra ditengah masyarakat terjadi dalam menyikapi akar masalah yang diketahui penyebab terjadinya keributan atau debat mulut ini dikarenakan oknum anggota DPRD Madina tersebut tidak diperkenankan sekuriti untuk masuk ke dalam areal perusahaan disebabkan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT).

Kuasa Hukum PT TBS, Ridwan Rangkuti, SH saat dikonfirmasi bbnewsmadina.com melalui via seluler, Selasa (12/11) terkait hal ini menjelaskan bahwa sesuai keterangan sekuriti dalam pernyataannya kepada kita. Saat oknum anggota komisi 1 DPRD Madina yang diketahui bernama Asmaruddin Nasution datang dan meminta masuk guna melakukan survey lokasi kedalam kebun ditolak sekuriti karena tidak dapat menunjukkan SPTnya.

Lalu lanjutnya, karena tidak diperkenankan sekuriti oknum DPRD tersebut masuk, maka terjadilah keributan sehingga sempat keluar bahasa yang tak pantas dari mulut seorang anggota DPRD sembari marah-marah kepada sekuriti dan dibalas kembali oleh sekuriti. Hingga akhirnya oknum DPRD Madina dan rombongan pergi meninggalkan lokasi pintu masuk PT TBS.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Karena apabila ada pemberitahuan sebelumnya dan dilengkapi SPT serta tidak pada hari libur, pasti hal ini tidak akan terjadi. Seperti yang sama-sama kita ketahui semua pasti ada prosedur dan peraturannya yang mengatur dinegara ini, tidak bisa semua dilakukan dengan semena-mena dan ada PP No 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD yang mengaturnya”.pungkasnya

Sementara itu anggota Komisi 1 DPRD Madina dari Partai Amanat Nasional (PAN), Asmaruddin Nasution saat dikonfirmasi diruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Madina menjelaskan terkait insiden itu Spontanitas dari Keluhan warga Kecamatan Natal.  Sehingga ia bersama 2 Orang Anggota Lainnya sepakat untuk meninjau lokasi sengketa di PT TBS.

Asmaruddin juga menerangkan, sudah menyampaikan hal itu ke Camat Natal, sidak yang dilakukan itu menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). Dan Ketika di pertanyakan hasil rumusan RDP itu apakah perlu di tuangkan dalam bentuk surat. Asmar menjawab, tidak di perlukan itu jika menyangkut masyarakat. Dan tidak ada bagi DPRD hari Libur, kapan saja dimana saja DPRD itu harus bekerja.

Kemudian saat dipertanyakan apakah Sidak itu telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) atau Protokoler Anggota DPRD Asmaruddin Nasution menjawab bahwa terkait sidak ini bukan masalah aturan protokoler anggota DPRD.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Madina, Sobir Lubis, SH saat dipertanyakan apakah ada kegiatan anggota Komisi 1 DPRD Madina ke zona III Wilayah Pantai Barat, Mantan komisioner KPUD Madina tersebut menjawab bahwa benar dari tanggal 8 s/d 10 November 2019 lalu, Komisi I DPRD Madina memang sedang melakukan Peninjauan dan Monitoring di bidang Pendidikan di wilayah Pantai Barat Madina yang masuk dalam wilayah III Kabupaten Madina.

Terkait adanya Oknum anggota DPRD Madina dari Komisi 1 yang pergi ke PT. TBS di Desa sikara – kara Kecamatan Natal, Sobir Lubis SH mengungkapkan, selaku Pimpinan di Komisi 1 tidak pernah membatasi hak politik anggota, dan kita tidak bisa memberikan teguran atau pun sanksi sebutnya.

Menyikapi polemik ini, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Madina, M Syawaluddin berharap agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina segera memberikan penjelasan terkait tindaklanjut dari sikap anggota Komisi 1 DPRD Madina yang terlihat seperti Super Body pada Sidak yang tidak di Sertai dengan SPT dari Pimpinan Dewan.

Sebab dari informasi yang kita dapat sambungnya, SPT dari Ketua DPRD Madina kepada Komisi 1 ke zona III wilayah pantai barat itu untuk melakukan Peninjauan dan Monitoring di bidang Pendidikan di pulau Tamang. Dan dari kejadian ini Oknum tersebut disinyalir tidak menjalankan tugas sesuai yang tertuang dalam SPT.

Terkait ucapan Tidak ada hari libur bagi Anggota DPRD yang disampaikan oknum DPRD tersebut walau itu hari libur Nasional, hal ini akan menjadi catatan tersendiri bagi kita masyarakat Madina untuk memantau kinerja DPRD Madina kedepan. “Ingat Pak Dewan, jangan sempat anda absen dalam rapat-rapat penentu masa depan di Kabupaten Madina ya”.sebutnya. (LBS)

 

Simak Vidio Kejadiannya di bawah ini :

Tinggalkan Balasan