Waka Polres Kota Padangsidimpuan Kompol Matnur Dalimunthe (tengah) didamping PJU Polres Kota Padangsidimpuan saat menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 327 kilogram.
bbnewsmadina.com, Polisi Resort (Polres) Kota Padangsidimpuan mengamankan 327 kilogram ganja kering tanpa pemilik di Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Penemuan 327 kilogram tanpa pemilik di Kota Padangsidimpuan itu
berdasarkan informasi dari masyarakat, Personil Polres Kota Padangsidimpuan ketika mendapat informasi tersebut langsung mencheck TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Tarutung baru Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, ujar Waka Polres Kota Padangsidimpuan Kompol, M.Dalimunthe, Senin (02/03).
“Ganja tersebut diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, dan rencananya akan di pasarkan di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara,” katanya.
Lanjut, Kompol M Dalimunthe, hasil penemuan narkoba jenis Ganja tersebut, akan kita kembangkan dan mengungkap siapa pemiliknya, pungkasnya.
Berdasarkan Informasi, tangkapan ini merupakan yang kedua terbesar oleh Polres Kota Padangsidimpuan, sebelumnya sebanyak 250 kilogram hasilnya ada dua tersangka dan pada Jumat tanggal 28 Februari 2020 berhasil menemukan 327 kilogram ganja tanpa pemilik di Padangsidimpuan Tenggara. (Ty)
