foto : Kasatreskrim Polres Madina, AKP M Nainggolan bersama tim ketika melakukan olah TKP dilokasi terbakarnya lahan gambut di desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan Kabupatrn Madina. (JBL)
bbnewsmadina.com, Terbakarnya 20 hektar lahan gambut pada jum’at (16/3) lalu sekitar pukul 15.00 wib diperkirakan telah merugikan warga yang ada disekitar lokasi kebakaran didesa Sinunukan 6Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Madina, AKBP. Sonny Martri, Sik melalui kasatreskrim AKP. M Nainggolan kepada BBNewsmadina.com, rabu (21/3) menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti laporan Nomor. : LP/01/III/2018/SU/RES MD/SEK – BATAHAN Tgl 16 Maret 2018 atas terbakarnya 20 hektar lahan gambut yang ada di desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait siapa oknum tersangkanya.
Dan untuk sanksi hukum yang akan diberikan kepada oknum tersangka apabila ditemukan nanti yakni pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. jelasnya
Terkait siapa saja yang menjadi korban dalam kasus terbakarnya 20 hektar lahan gambut ini sambungnya, kita telah mengantongi 10 nama yaitu Sudirman 1 Ha, Rahmaf Tambunan 0.5 Ha, Abdul Rasad 3 Ha, Supngat 1 Ha, Dede Subandi 3 Ha, Rahmad Pane 1 Ha, M.Nur 0.5 Ha, Binsar Siahaan 1,5 Ha, Bowo 0,5 Ha dan lahan desa 8 Ha.
Ditambahkan Nainggolan, mulai sejak terjadinya kebakaran lahan, kita bersama TNI dan pemerintah telah melakukan pemadaman api. Kemudian saat ini dilanjutkan dengan Olah TKP, Police Line titik asal api, membuat pembatasan (lokalisir lahan terbakar), lidik dengan melakukan riksa saksi sebanyak 11 orang, riksa pemilik lahan sumber awal api dan mendirikan posko kebakaran serta dapur umum.
“Diperkirakan kerugian warga pemilik lahan yang ikut terbakar berkisar Rp. 100 juta rupiah. Maka dari itu tim kepolisian sedang melakukan pendalaman guna menyelidiki siapa tersangka dari terbakarnya lahan gambut seluas 20 Hektar ini”. tegasnya. (Redaksi-JBL)