bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, – Rapat kordinasi (Rakor) penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan, kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut di ruangan Asisten II Pemkab Madina, Jum’at (19/4/2024) kemarin telah digelar.
Rakor itu dibuka langsung Bupati Madina Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution dan dihadiri perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir Wakapolres Mandailing Natal (Madina) Kompol Marluddin. Rapat dibuka bupati kemudian dilanjutkan Sekda Alamulhaq Daulay.
Rakor yang membahas seputar Peti di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kotanopan yang akan ditindak akibat melanggar hukum alias tidak memiliki izin dari pemerintah. Keputusan Rakor akan menutup PETI Kotanopan secara total.
Selanjutnya, Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto dikonfirmasi by WhatsApp mengatakan, keputusan bersama dalam rapat itu, PETI akan dilakukan penutupan secara total pada hari Kamis 25 April 2024 mendatang yang menggunakan alat berat Ekskavator ( Beko). Sabtu, (20/04/2024).
Dikatakannya, Keputusan bersama forkopimda dihadiri bupati, perwakilan kajari, Dandim 0212 Tapsel, Polres Madina dan instansi lainnya.
“Sejak rakor itu selesai, pembentukan tim penindakan mulai dibentuk dari masing-masing instansi” ujarnya
Ipda Bagus menyampaikan, sebelum jatuh pada waktu yang disepakati, tim yang akan dibentuk akan melakukan sosialisasi kepada pelaku PETI untuk segera berhenti beroperasi.
Diterangkannya juga , tetap diutamakan tindakan yang persuasif dalam penindakan tersebut. Tim nantinya akan melakukan sosialisasi kepada penambang dan masyarakat agar aktifitas Peti menggunakan Ekskavator dihentikan.
” Tim akan dibentuk untuk penutupan PETI Kotanopan” tegasnya. (DN)