POLSEK PADANG BOLAK BEKUK PRIA 35 TAHUN PEMILIK SABU

IMG 20230331 WA0071

bbnewsmadina.com, Jajaran Polsek Padang Bolak, kembali menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu berinisial RH sekira pukul 13:25 Wib di salah satu warung milik warga di Tapian Pulo Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta. Jumat (31/3/2023).

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Briptu Erlangga Gautama Nasution melalui press releasenya kepada awak media, Jumat (31/03/2023) menyampaikan pengungkapan kasus narkotika itu berawal, saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Tapian Pulo Lingkungan III Pasar Gunungtua Kec.Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal mencari kebenaran informasi tersebut, Kemudian langsung menuju lingkungan III tapian pulo Kel. Pasar Gunung Tua, sesampainya di lingkungan 3 Tapian Pulo Kel. Pasar Gunung Tua, tim menemukan seseorang yang diduga orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu Berinisial RH kemudian RH mengakui bahwa ada barang narkotika jenis sabu di kantong celana nya namun ianya tidak mau mengeluarkan isi kantong nya tersebut,” ujar Erlangga.

Selanjutnya Tim membawa RH dari TKP menuju Mako Polsek Padang Bolak, sesampainya nya di kantor oleh TUNNENG mengeluarkan 1 bks plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 Bks plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya.

“Selain itu Tim juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya, 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya, 13 bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale, Uang Tunai sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh rupiah),” jelas Erlangga. (AS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)