Proses Hukum Pelecehan Lambang Burung Garuda Berjalan Lamban

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20210907 WA0039

Lambang Burung Garuda di topi pet Wakil Bupati Mandailing Natal telah dilaporkan oleh Ketua PSI sebagai pelecehan lambang negara. (Foto: istimewa)

bbnewsmadina.com, Dugaan pelecehan lambang Burung Garuda pada pet Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana telah dilaporkan Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) AKP Edy Sukamto Senin(13/12/2021) lewat Whatsapps saat ditanya perkembangan perkara dugaan pelecehan lambang Burung Garuda pada Pet Wakil Bupati Mandailing Natal apakah sudah ada Tersangka yang di tetapkan, AKP Edy Sukamto menjawab singkat masih proses.

Sebagaiman diketahui DPD GPMN Kabupaten Mandailing Natal telah melaporkan dugaan pelecehan lambang Burung Garuda ini pada Rabu (08/09/2021) dengan Nomor Surat 0121/GPMN/MN/IX/2021, namun 4 (empat) bulan berlalu belum ada pihak yang menjadi penanggung jawab atau tersangka dugaan pelecehan lambang burung garuda pada pet Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution.

Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal Bro Khoir Nasution juga telah melayangkan surat guna mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

DPD PSI Kabupaten Mandailing Natal melalui surat nomor : 036/A/PSU-MN/XI/21 tanggal 15 November 2021 tentang permohonan informasi perkembangan perkara dugaan pelecehan lambang burung garuda pada Pet Wakil Bupati Mandailing Natal, Namun hingga Senin (13/12/2021) belum ada perkembangan penetapan tersangka perakara tersebut. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)