Proyek Miliaran Rupiah Di Kecamatan Panyabungan Timur Diduga Gunakan Galian Tanah Urug Tanpa Izin

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20220111 WA0004

Proyek rehabilitasi bangunan pengamanan banjir ruas jalan Pagur – Panyabungan dengan nilai Kontrak Rp. 11.114.150.000 yang kuat dugaan menggunakan galian tanah urug tanpa izin. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Proyek rehabilitasi bangunan pengaman banjir ruas jalan Pagur – Panyabungan dengan nilai Kontrak Rp 11.114.150.000 (Sebelas Milliar Seratus Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana DAU (Hibah) yang dikerjakan oleh PT TORIDA HASIAN GROUP kuat dugaan menggunakan galian tanah urug (galian C) tanpa izin.

Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal ini pada Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

IMG 20220111 WA0005

Terkait dugaan penggunaan galian tanah urug tanpan izin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal Subuki Nasution ST yang dihubungi melalui panggilan WhatApps Selasa (11/01/2022) menyampaikan akan kita Konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, kemana pihak Kontraktor mengambil tanah urug yang berizin.

Sementara dilain tempat saat dimintai tanggapannya terkait dugaan penggunaan galian tanah urug (galian C) tanpa izin pada Proyek Rehabilitasi bangunan pengaman banjir ruas jalan Pagur – Panyabungan, Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal Ali Musa Nasution mengungkapkan sebagaimana telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 161 : “Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud didalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.”

IMG 20211209 WA0016 1

“Menurut bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tersebut diatas penggunaan galian tanah urug tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana, untuk itu diharapkan adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum terhadap Kontraktor diduga pengguna galian tanah urug tanpa izin pada Proyek di BPBD Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Panyabungan Timur,” ungkapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)