bbnewsmadina.com, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) TA. 2020 dan Ranperda Kabupaten Tapsel tahun 2019, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan tersebut digelar diruang sidang paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Jum’at malam (29/11/2019).
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Tapsel TA. 2020 dan Ranperda Kabupaten Tapsel tahun 2019, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapsel, Husin Sogot Simatupang, yang didampingi oleh satu orang wakilnya yaitu Borkat dan dihadiri oleh 27 orang anggota dewan dari 35 orang anggota dewan yang terdiri dari 7 fraksi.
Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran dalam memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda APBD TA. 2020 dan Ranperda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019 ini saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya.
Adapun pembahasan Ranperda ini telah dilaksanakan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mana pembahasannya telah dilakukan secara estafet dan sungguh-sungguh sejak dari pengajuan draft ranperda sampai dengan saat ini, mudah-mudahan hasilnya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada saudara Wakil Bupati Tapsel yang telah mewakili saya beberapa hari ini untuk pembahasan APBD TA. 2019 yang antara lain penyampaian pengantar nota keuangan Ranperda APBD TA. 2020, dikarenakan pada saat itu saya berhalangan hadir disebabkan undangan Gubernur Sumut No. 896/11025/2019 tanggal 23 Oktober 2019 sebagai pembicara/narasumber pengembangan jalan kabupaten/kota sehingga pada hari Selasanya tanggal 26 Nopember 2019 saya sudah berada di Medan memenuhi undangan tersebut, terang Syahrul.
Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Tapsel TA. 2020 untuk seterusnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dilampiri dengan RKPD, KUA dan PPA APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014.
Oleh karena itu, melalui persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2020 dan Ranperda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019, merupakan bahagian dari pelaksanaan tugas-tugas konstitusi kita sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita berharap evaluasi Gubernur dapat segera diterima untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda dan Perbup APBD TA. 2020, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berjalannya program-program yang telah dianggarkan atau dialokasikan dengan catatan kiranya pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap dapat dipertahankan diatas 5% dan pendapatan negara dapat terwujud sebagaimana yang tercantum dalam APBN TA. 2020, harap Syahrul.
Diakhir sambutannya, Syahrul mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan saran, semoga hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting kepada kami untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera, ucap Bupati yang sudah dua periode memimpin Tapsel.
Tampak hadir Wabup Tapsel H. Aswin Efendi Siregar, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat se-Tapsel, para Kabag dan tamu undangan lainnya. (Ty)