Rakor Terkait PETI Kotanopan, Erwin Efendi Lubis : “Tutup Semua Aktivitas PETI”

IMG 20231128 201400
Erwin Efendi Lubis Ketua DPRD Mandailing saat menyampaikan pendapatnya pada Rakor terkait penyelesaian PETI di kawasan DAS Kotanopan, Selasa (28/11/23). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Semua aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi pada kawasan DAS Kotanopan itu semuanya wajib ditutup.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis pada saat Rapat Koordinasi terkait penyelesaian PETI di kawasan DAS Sungai Kotanopan yang dilaksanakan di aula Bapperida, Selasa (28/11/23).

“Seluruh pertambangan emas tanpa izin saya berharap semuanya wajib ditutup total, dengan tenggang waktu selama 21 hari dan paling lambat satu bulan.”

“Kalau pertambangan emas ilegal ini dibiarkan yang ada nantinya seluruh masyarakat Kotanopan yang akan menjadi korban, dimana aktivitas ini dapat merusak lingkungan, ekosistem dan persawahan,” ungkapnya.

Dan kepada seluruh pihak, Erwin Efendi Lubis sebagai perwakilan rakyat berharap agar objektif untuk menyikapi permasalahan dampak dari aktivitas PETI ini.

“Saya juga berharap kepada semua pihak agar objektif menyikapi permasalahan dampak dari kegiatan aktivitas pertambangan emas ilegal ini, dan kepada seluruh pemain tambang yang belum mempunyai izin yang resmi tolong pikirkan rakyat, ini bukan cerita mencari makan lagi tetapi sudah mencari kaya,” pungkas Erwin.

Sementara itu, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution kepada media menyampaikan hasil keputusan Rakor adalah untuk menutup semuanya aktivitas PETI di kawasan DAS Kotanopan.

”Berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini dengan Forkopimda Madina terkait penyelesaian pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, diambil keputusan aktifitas pertambangan emas ilegal itu ditutup,” ujarnya.

keputusan tersebut diambil setelah dilihat dari berbagai aspek atas dampak yang dihasilkan dari aktifitas PETI ini.

Atika yang juga merupakan warga asli Kecamatan Kotanopan ini menuturkan, ditutup atau dilarangnya aktifitas PETI tersebut dimulai sejak hari ini, sejak selesainya Rakor dengan Forkopimda tadi.

”Pelarangan atau ditutupnya aktifitas PETI ini sejak selesainya Rakor hari ini dengan Forkopimda Madina dengan waktu selama 21 hari dan paling lambat satu bulan. Dan untuk pembentukan tim terpadu kita masih menunggu suratnya untuk ditandatangani Pak Bupati,” tukasnya.

Rakor yang dilaksanakan ini sesuai surat yang nomor : 005/3378/DLH/2023 perihal langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin.

Rakor ini diikuti oleh Forkopimda, Sekdakab Madina, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Komandan Subdenpom 1/27 Madina, Kadisnaker, Kadis PMPPTSP, Kasatpol PP, Kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, Kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Camat Kotanopan, Lurah pasar Kotanopan, Kades Hutarimbaru, Hutabaringin dan Tombang bustak, serta tokoh masyarakat ketiga Desa yang terdampak. (TIM)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)