Rampas Setia 08 : Dugaan Illegal Logging Masih Marak Di Tapanuli Selatan pasca Bencana

bbnewsmadina.com – Tapanuli Selatan – Belum hilang luka dan duka mendalam akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor disejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebulan lewat dugaan aktivitas pembalakan liar hutan masih beroperasi.

Hal ini dikatakan Erijon Damanik, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan. Dugaan ini diperkuat akibat ditemukan Kayu jadi tertumpuk di Kecamatan Arse.

” Tumpukan kayu ini disengaja disusun oleh oknum yang mengangkut. Dan Mobil Truk mereka ini terbalik, di Jalinsum Arse – Pangaribuan Tapanuli Utara, malam hari “, ungkap Erijon.

Beranjak dari kondisi ini, kata Erijon, dugaan pembalakan liar hutan di Tapsel masih beroperasi. Padahal sudah jelas pasca banjir bandang dan tanah longsor, 11 Pemegang hak atas tanah (PHAT), sudah diberhentikan izin beroperasi oleh Kemenhut dan KLHK.

” Kenapa masih ada lagi yang berani melakukan operasi pengolahan kayu, sementara sudah jelas izin operasi PHAT mereka dihentikan. Nah in kayu berarti diduga dari hasil illegal loging “, pungkasnya.

Lebih lanjut Erijon, terkait hal ini meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Sipirok supaya menindak tegas pelaku dugaan pembalakan liar hutan di wilayahnya.

” Sebelumnya saya sudah sering melaporkan banyaknya dugaan praktik pembalakan liar hutan diwilayahnya. Namun Oknum KUPT KPH VI hanya menjawab “Terimakasih Lae informasinya akan kami tindak lanjuti “, bebernya.

Lanjut Erijon, selang berapa lama saya menghubungi KUPT KPH VI kembali, bahwa sedang ada ditemukan dugaan pembalakan liar hutan diwilayah tersebut.

” Dia mengatakan lagi berada di Medan pada saat itu. Dan saya meminta pendampingan polhut lantas dia hanya mengirim nomor kontak polhut anggotanya. Lalu dihubungi nomor kontak tersebut tidak mendapat jawaban “tandasnya.

Terakhir Erijon mengatakan dengan ditemukan dan beroperasinya pengangkutan Kayu diwilayah KPH VI patut diduga ada persekongkolan jahat dengan pelaku dugaan illegal loging. Untuk itu Kemenhut dan KLHK diminta turun untuk evaluasi jajarannya, terutama KPH VI dan KPH X.

” Jika nanti ditemukan ada dugaan persekongkolan jahat antara oknum KPH dengan pelaku dugaan pembalakan liar hutan. Maka persoalan ini akan saya laporkan ke Aparat penegak hukum “, pungkasnya dengan nada tegas. (Ty)

Tinggalkan Balasan