
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor di wilayah Mandailing Natal masih terus dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk pembangunan Daerah.
Razia gabungan ini diikuti oleh UPT Samsat Panyabungan, BAPENDA Mandailing Natal, Jasa Raharja Perwakilan Panyabungan, Dinas Perhubungan Mandailing Natal, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mandailing Natal, PM TNI-AD Panyabungan, Satlantas Polres Madina dan Organda.
Kaban Pendapatan Daerah Mandailing Natal Ahmad Yasir, SP. MM usai mengikuti giat tersebut terus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Gubernur Sumatera Utara ini sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah terkait pemutihan ataupun pembebasan Pajak dan diskon bagi masyarakat yang taat pajak kendaraannya.

”Kami akan terus menghimbau dan mengajak masyarakat Mandailing Natal untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya, karena kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh KUPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos mengajak dan menghimbau masyarakat Mandailing Natal untuk taat pajak.

Salamat juga menghimbau kepada kendaraan bermotor yang beroperasi di Sumatera Utara ini yang memakai nomor Kendaraan di luar Sumatera Utara agar memutasikannya untuk pembangunan Daerah.
Sedangkan Kasatlantas Polres Madina IPTU Sumardi SP. MM menegaskan agar masyarakat Mandailing Natal untuk mentaati peraturan lalulintas.

Di giat ini juga, Satlantas Polres Madina tetap memberikan himbauan yang humanis kepada masyarakat yang terjaring razia agar tetap mentaati peraturan lalulintas. Dan kepada Kenderaan sepeda motor agar memakai knalpot standar bawaannya agar tidak menggangu kepada kenyamanan Masyarakat.
Giat razia gabungan kepatuhan pajak ini, petugas berhasil mengamankan 46 kenderaan bermotor. Dengan rincian : 4 sepeda motor dan 19 mobil dengan himbauan mutasi. 12 sepeda motor dan 5 mobil dengan himbauan teguran. 3 sepeda motor dan 3 mobil dengan bayar pajak di tempat. (DN)