Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK, Agar Tak Ada Pembiaran Hukum

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan, Verifikasi Penyedia Material Galian C, Izin dan Retribusi Pajak, Peningkatan Pajak Daerah, Crosscheck Volume dan Bukti Setor Retribusi, Pemerintah Daerah, Bandara Bukit Malintang
Pengamat Hukum Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH

bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, Pengamat Hukum Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH menilai surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan Galian C tanpa Izin. Apalagi, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu ini dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) no B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Propinsi Sumatera Utara.

baca : Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

Rediyanto menilai moment ini cukup baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. Sehingga dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh KPK tertanggal 10 Juli 2023, maka kepala daerah baik Kabupaten/Kota maupun Propinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan.

“Kepala daerah harus segera menindaklanjutinya. Baik Gubernur maupun Bupati ataupun Walikota. Ini tidak bisa didiamkan saja, karena akan menjadi pembiaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan pendahulunya,” ungkap Rediyanto, ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).

baca : Catatan Jurnalis, 3 Proyek Raksasa Di Kabupaten Mandailing Natal Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

Rediyanto juga menilai pelaksana pekerjaan baik yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota harus segera bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak di daerah.

Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Agus pun mengatakan perihal surat edaran dari Gubsu ini sudah diterimanya dan sedang dilakukan verifikasi bagi penyedia material Galian C di proyek APBN tersebut.

“Kita sedang melakukan verifikasi penyedia material bang. Saya sudah minta pihak Kontraktor yang mengerjakan untuk mendata apakah izin-izin tersebut ada atau masih berlaku,” jelas Agus ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).

Agus menjelaskan saat ini pihak PPK Bandara Bukit Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material Galian C harus memiliki izin dan membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Kami akan crosscheck besaran volume yang masuk ke Bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah. Nanti jika ada update terbaru akan kami sampaikan,”tegas Agus.(Rz/DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)