bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak SH, Selasa (25/06/2024) sangat meyanyangkan sikap pemerintah Kecamatan Natal yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal di desa kampung sawah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut Rediyanto, sikap pembiaran ini dikarenakan berdasarkan Undang-undang kegiatan Galian C yang dilakukan CV. Parak Tale secara perundangan-undangan “ilegal”.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini CV. Parak Tale hanya mengantongi izin SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag & ESDM) Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pemerintah khususnya di tingkat kecamatan harus tegas. Apalagi pemerintah kecamatan patut kita duga telah mengetahuinya. Maka perlu ada tindakan tegas, bahkan tindakan penghentian kegiatan,” ungkap Rediyanto kepada media melalui WhatsApp.
Bahkan Rediyanto menjelaskan, jika kegiatan ilegal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan Pihak Forkopincam terkesan diam. Ini menjadi pertanyaan besar, “ada apa” terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“Masyarakat sudah merasa resah. Perlu ada tindakan dari Forkopincam sesegera mungkin. Namun, jika Forkopincam tetap diam, Pemerintah Kabupaten, seperti Bupati bahkan Aparat Penegak Hukum harus bertindak,” tegasnya.
Rediyanto berharap ini bisa menjadi atensi dari Bupati dan Wakil Bupati Madina terhadap kegiatan ilegal ini. Hal ini dikarenakan perlu ketegasan dan kebijakan dari Pemimpin Kabupaten.
Sedangkan Kabid ESDM Propinsi Sumut, August Sihombing menjelaskan perusahaan penambangan pasir CV. Parak Tale baru memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dari Propinsi Sumut. Mereka harus melengkapi dua dokumen lainnya sebelum beroperasi.
“Harus ada dua dokumen lagi. Izin Teknis Penambangan dari Kementerian ESDM dan Izin Lingkungan atau AMDAL. Setelah ini mereka miliki, maka mereka bisa bekerja,” jelas August ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (24/06/2024).
August juga menambahkan, ada 9 perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV. Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023.
“Mereka (CV Parak Tale) baru bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Bila CV Parak Tale belum memiliki kedua izin dari Kementerian ESDM dan Lingkungan itu, maka pertambangan galian C tersebut dikatakan “ilegal”.,” jelas August mengakhiri. (DN)