bbnewsmadina.com, Rumah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, kini ditempel stiker keluarga miskin. Tujuan penempelan stiker untuk memastikan bantuan program pengentasan kemiskinan itu tepat sasaran.
Penempelan stiker keluarga miskin di rumah KPM, yang diluncurkan walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution oleh Kepala Dinas Sosial Sofian Sobri Lubis didampingi Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis, Senin (9/12/2019), merupakan strategi atau jurus baru pemerintah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
“Tujuannya, agar pelaksanaan program pengentasan kemiskinan berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Sofian Sobri Lubis Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan.
Selain itu lanjut Sofian, maksud dan tujuan penempelan stiker keluarga miskin di rumah KPM bantuan sosial itu juga untuk memberi efek jera bagi keluarga kaya atau mampu secara ekonomi yang mengaku atau berpura-pura miskin agar mendapat bantuan tersebut. Dengan penempelan stiker di rumah KPM, diharapkan agar orang kaya malu jika rumahnya ditempel stiker keluarga miskin. Dengan begitu, penyaluran bantuan sosial program pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat sasaran.
Keluarga kaya yang mengaku miskin bisa dipidana. Sesuai UU No 13/2011 tentang fakir miskin, sanksi pidananya dua tahun dan denda Rp50 juta. Pendamping program keluarga harapan (PKH) yang memalsukan data KPM pun dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis menambahkan bahwa melalui kebijakan stikerisasi rumah KPM bantuan sosial, angka kemiskinan diharapkan menjadi turun.
Lebih lanjut Camat Padangsidimpuan Utara menambahkan,dengan penempelan ini diharapkan penerima bantuan yang seharusnya graduasi rela mengundurkan diri apabila KPM tersebut malu dengan label kurang mampu di dinding rumahnya, sehingga bansos teoat sasaran makin mendekati keinginan kita bersama. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dan perangkat Desa/Kelurahan sebagai pengawas dalam pemberian bansos.Dan apabila KPM yang dengan sengaja mencopot label tersebut segera laporkan ke Kantor Camat atau Dinas Sosial. (Ty)
