Polres Tapsel Bersama Tim gabungan saat melaksanakan operasi Yustisi di Kecamatan Angkola Timur (28/6). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Personil Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 2019 (Covid-19) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 dipimpin oleh Padal IPDA Asjul Pane kembali secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.
Personil operasi Yustisi tersebut ,Polres Tapsel sebanyak 8 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 3 orang, dan Personil dari BPBD sebanyak 2 orang, pada tanggal 28 Juni 2021 di Jalan Lintas Sumatera Kec. Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam kesempatan itu Padal IPDA Asjul Pane berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan memberikan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) serta tetap menjaga keselamatan diri masing.
Di lokasi Tim Patroli memberikan himbauan sekaligus membagikan Masker kepada masyarakat yang melintas di Jalinsum agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, selalu menjaga jarak atau social distancing dan menghindari kerumunan guna mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Patroli melaksanakan pembagian masker bagi masyarakat sebanyak 30 (tiga puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat dan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, dan dilaksanakan penindakan berupa teguran Lisan 15 orang serta 13 orang teguran tertulis.
Perwira Pengawas pada operasi Yustisi tersebut Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP ELDI KOSWARA dan Perwira Pengendali IPTU Nanang Arif, IPTU R. Tarigan dan IPDA Asjul Pane. (Ty)
