Salah Seorang ASN di Paluta Diberhentikan

IMG 20200319 WA0008

bbnewsmadina.com, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dikenai sanksi oleh Bupati karena tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (AR) diberhentikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta Hasan Basyri Siregar melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Eko Prasetyo S.Sos, Rabu (18/3).

Keputusan pemberhentian (AR) dituangkan dalam keputusan Bupati Paluta nomor: 889/345/K/2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2019.

Surat keputusan tersebut kata Eko sudah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui keluarganya. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila tidak ada banding administratif, maka keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima salinan keputusan.

“Ada masa sanggah atau banding administratif diberikan selama 14 hari sejak salinan keputusan disampaikan. Namun hingga hari ini tidak ada sanggahan dari yang bersangkutan,” sebut Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sebelum ASN tersebut diberhentikan, Pemkab Paluta sudah mendapatkan laporan bahwa ada aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.

Kemudian, Pemkab Paluta sudah melakukan pendalaman dan melakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak menghiraukannya. “Kita sudah memberikan peringatan dan pemanggilan, tapi tidak ada respon dari yang bersangkutan,” katanya.

Pada kesempatan ini, ia menyampaikan agar seluruh ASN dapat meningkatkan disiplin. Sebab katanya, kedepan akan terus dilakukan evaluasi disiplin kinerja ASN di Lingkup Pemkab Paluta dan jika ada yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti dan bahkan bila perlu akan dilakukan pemberhentian.

“Kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” pungkasnya. (Rief)

 

Advertising : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu

IMG 20200318 162005

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)