foto : Tersangka Musmizar (51) memakai jubah putih dan barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan tim personil Satresnarkoba Polres Madina dari dalam kantor PPNI Madina, kamis (1/11) pagi. (LBS)
bbnewsmadina.com, Untuk menjalankan komitmen dalam memberantas Narkotika ditengah masyarakat. Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pria separuh baya bernama Muzmizar alias tengku alias Babe (51) warga desa Kalangan dusun II kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Madina, kamis (1/11).
Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, Sik, MH melalui Kasatnarkoba, AKP. M Rusli kepada bbnewsmadina.com, membenarkan bahwa sekira pukul 08.00 wib tim personil satresnarkoba Polres Madina telah berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Muzmizar (51) alias Tengku alias Babe dari dalam kantor PPNI Madina yang beralamat di jalan Merdeka No 57A kelurahan Kayu jati dengan barang bukti seberat 0,48 gram narkotika jenis sabu.
Beliau menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa narkotika, kemudian personil Satresnarkoba beserta Briptu BC Sinaga menindaklanjuti informasi tersebut melakukan under cover buy dengan cara menelpon laki – laki yang dicurigai tersebut untuk melakukan transaksi narkotika.
Dan sekitar pkl.07.30 wib sambungnya, laki – laki tersebut tiba dilokasi Jalan Merdeka No.57A Kelurahan Kayu Jati Kabupaten Madina tepatnya di Kantor PPNI dengan membawa narkotika jenis Shabu. selanjutnya sekitar pkl 08.00 wib, Briptu BC Sinaga melakukan transaksi narkotika dengan laki – laki tersebut. Pada saat melakukan transaksi personil Satresnarkoba Polres Madina langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan ditemukanlah barang Bukti berupa sabu yang disimpan didalam celana dalam tersangka. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Madina guna proses penyelidikan lebih lanjut”.ungkapnya
Rusli menambahkan, dari tangan tersangka kita menyita barang bukti 1 (satu) bks plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak berat bruto : 0,48 (nol koma empat delapan), 1 (satu) buah hp merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna Hijau merk BONTEX untuk menyimpan narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah Sorban Merah Putih, 1 (satu) buah baju jubah warna Cream, 1 (satu) buah Lobe warna putih dan 1 (satu) buah tasbih warna hitam.
Sementara itu Ketua PPNI Madina, Hilman Nasution, AmK saat dikonfirmasi bbnewsmadina.com terkait apa status tersangka bisa berada didalam kantor PPNI Madina, beliau menjawab bahwa tersangka pernah bekerja sebagai penjaga kantor dan petugas kebersihan dikantor tersebut.
“Tersangka Mus pernah bekerja dikantor PPNI Madina sebagai penjaga kantor dan kebersihan, namun kurang 1 bulan yang lalu beliau sudah saya berhentikan dan disuruh meninggalkan kantor tersebut.
Terkait mengapa beliau bisa masuk ke kedalam kantor padahal kami sudah mengganti kunci pintu pasca tersangka diberhentikan. Berdasarkan keterangannya, ia membongkar dari pintu belakang kantor”.terangnya (LBS)


