bbnewsmadina.com, – JAKARTA, Diduga salah satu media pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) sebarkan berita hoaxs soal ditolaknya pengaduan paslon “On Ma” Harun-Ichwan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendapat somasi melalui video oleh pelapor Arsidin Batubara dan kuasa hukumnya, Senin (16/12/2024).
Dan mencuatnya pemberitaan yang diduga kuat tidak bertanggung jawab serta memberikan informasi menyesatkan itu membuat pelapor paslon 01 Harun-Ichwan “Onma” Arsidin Batubara dan kuasa hukumnya pun angkat bicara.
Menurut Arsidin melalui keterangan vidio yang tersebar di grup Whatsapp Madina. Berita yang dibuat media online Sahata.id itu seolah pengaduan paslon “On Ma” ke DKPP ditolak dan kandas padahal hingga saat ini masih berlanjut dan berproses.
“Sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang menyesatkan dengan mengatakan laporan kita ke DKPP itu ditolak atau kandas, maka pantaslah jika hasil pemilu di Pilkada Madina bermasalah, karena inilah prilaku yang tidak bertanggung jawab, untuk itu media yang sudah memuat berita itu agar segera menarik kembali pemberitaannya dan memohon maaf,”tegas Arsidin dalam videonya.
Padahal kata Arsidin dalam rekaman video yang berdurasi 05:07 menit itu, mereka hingga saat ini masih memperjuangkan keadilan ke DKPP soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Madina.
Hal senada juga dikatakan tim kuasa hukum Arsidin Batubara, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH dan Muhammad Iqbal. L Nazim, SH. Kedua pengacara itu mengatakan hingga saat ini mereka masih di DKPP untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.
“Kami minta masyarakat Madina agar jangan terkecoh dengan banyaknya pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan berita bohong dengan menyampaikan laporan klien kami kandas atau ditolak, maka itu adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab,” ucap Salman dan Iqbal.
Selain itu, keduanya juga menyayangkan pemberitaan media Online yang bersumber dari Sahata.id yang memuat berita bohong dengan judul “Laporan Arsidin Ditolak! DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah” terbitan tanggal 16 Desember 2024.
“Kami mendapatkan berita bohong, padahal kenyataannya hari ini kami sudah menyerahkan perbaikan aduan yang telah disampaikan klien kami Arsidin Batubara, dan kami masih berjuang menurut perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Salman.
Lalu Salman dan Iqbal juga mengimbau untuk semua pihak yang tidak bertanggung jawab agar berhati-hati, jangan membuat konflik horizontal, bahkan untuk media Online, mereka meminta agar jangan memuat berita bohong dan hoax.
Sementara, di akhir video itu, kedua Lawyer itu mengingatkan media Sahata.id agar jangan lagi memuat konflik dengan pemberitaan yang tidak benar dan tanpa sumber yang jelas.
“Sekali lagi saya tegaskan apabila hal ini masih tetap dilakukan, secara tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Sahata.id ke Dewan Pers karena melanggar undang undang Pers dan kode etik terkait dengan berita bohong,” timpal mereka.
Bahkan di vidio itu, keduanya juga meminta masyarakat Madina agar cermat membaca berita yang akurat, dan tidak mempercayai berita bohong.
“Informasi yang dimuat media Sahata.id itu tidak memiliki faedah dan manfaat yang baik, dan dalam waktu 1×24 jam bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf serta menarik berita dari media Sahata.id dan media lainnya yang memuat berita serupa, maka akan kita proses hukum,” tutup mereka. (DN)