Sekda Madina Resmikan Pelayanan Informasi Satu Pintu

Panyabungan (BBNews)
Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution yang diwakili Sekda Drs. HM Yusuf Nasution Msi resmikan Pusat Pelayanan Informasi Satu Pintu (PPISP) yang berada di bawah naungan bagian Humas dan Protokol Pemkab Madina (6/5), yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada publik khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda menyampaikan, tuntutan keterbukaan informasi publik dalam era globalisasi merupakan suatu keharusan bagi pemerintah selaku bagian badan publik dan Pemkab Madina harus merespon kebutuhan dan kebebasan informasi tersebut.
“Dan untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada publik, khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi. Maka Pemkab Madina membuat langkah pelayanan informasi satu pintu pada Bagian Humas dan Protokol, ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi. Dan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mencari informasi,” ujar Yusuf.
Ditambahkan, keberadaan pelayanan informasi satu pintu ini tidak bisa langsung menjawab semua kebutuhan informasi, karena bank data informasi harus dilengkapi secara bertahap dan terus menerus.
“Dan tentu membutuhkan kerja sama dari seluruh stake holder terkait, terutama SKPD dan badan publik lainnya. Diharapkan semua masyarakat penerima dan pemakai informasi akan bisa dilayani maksimal, dan kepada tim yang dibentuk agar bekerja sungguh-sungguh, disiplin dan solid. Serta selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan dunia teknologi jaringan informasi,” pesannya.
Dalam lembar Laporan panitia peresmian Informasi Satu Pintu Bagian Humas dan Protokol Setdakab Madina Marwan Fauzi S.Sos dengan dasar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, Permendagri No 35 Tahun 2010 tentang PPISP, Perbup Madina No 7/2015 tentang SOP Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Madina.
Serta tambahan Keputusan Bupati Mandailing Natal No 061/229/K/2015 tertanggal 9 April 2015 tentang struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Hadir pada kesempatan itu, Sekda M Yusuf Nasution mewakili Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution, Kabag Humas dan Protokol, sejumlah pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Madina, serta wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. (kanas/bmp)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)