bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Sidang perdana praperadilan terhadap Kajari Padangsidimpuan yang dimohonkan MKS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditahan atas dugaan kasus korupsi, ke Pengadilan Negeri setempat, ditunda.
Sidang yang digelar Jumat (19/7/2024) itu terpaksa ditunda karena Termohon I dan Termohon II tidak hadir. Hanya perwakilan Termohon III yang hadir.
Termohon praperadilan ini ada tiga. Yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI (Termohon I), Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Termohon II), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).
Hakim tunggal PN Padangsidimpuan Irsan Hasan Lubis SH, MH, didampingi Panitera Pengganti Rizal, meminta ke Termohon I dan II untuk hadir di sidang kedua. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.
Sebelum sidang ditunda, Marwan Rangkuti SH dan penasehat hukum MKS lainnya mengajukan permohonan kepada Hakim. Yakni agar memerintahkan para Termohon menghadirkan Pemohon (MKS) di setiap persidangan praperadilan tersebut.
Melalui permohonan nomor 222/KHMR/Pid.Pra/Mhn.Hdr/Psp/VII/2024, penasehat hukum menyebut kliennya MKS telah ditangkap dan ditahan sejak 3 Juli 2024 di Lapas Salambue Padangsidimpuan.
Sampai dengan surat permohonan ini dibuat, Marwan Rangkuti dan tim kuasa hukum beserta keluarga Pemohon tidak diberi izin membesuk MKS.
Padahal tujuannya untuk mengetahu kondisi Pemohon yang sedang dalam tahanan. Juga sekaligus untuk membela kepentingan hukum MKS atas perkara ini.
“Kami sebagai kuasa hukum, bersama keluarga MKS sudah tiga kali mengajukan permohonan besuk kepada Termohon III, namun tidak mendapat persetujuan,” kata Marwan.
Dari informasi yang diperoleh pekan lalu, MKS diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. Bahkan seperti tahanan perkara teroris, dengan cara menempatkannya di sel isolasi.
“Kami menduga ini atas permintaan Termohon III kepada Kalapas Salambue. Klien kami diperlakukan dengan cara yang diskriminatif dan sangat berbeda dengan tahanan lainnya yang satu perkara dengan MKS,” jelas Marwan.
Pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum MKS mengajukan langkah hukum praperadilan terhadap Kajagung, Kajatisu dan Kajari Padangsidimpuan.
Marwan Rangkuti SH, kuasa hukum MKS mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan telah diregistrasi sesuai perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tanggal 8 Juli 2024.
Permohonan praperadilan itu menyangkut penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, termasuk penggeledahan rumah MKS yang dinilai tidak sah.
Termohon melakukan itu atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-07/1.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024.
“Proses penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan rumah klien kami yang dilakukan Kejari Sidimpuan, bertentangan dengan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terang Marwan. (Red)