Sidang Pertama Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, DG Dijerat Pasal Perlindungan Anak

 

Suasana sidang pertama di Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam kasus penganiayaan terhadap (SR) anak dibawah umur yang dilakukan oleh DG, Senin (14/12/21). (Foto:SNP)

bbnewsmadina.com, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Kecamatan Natal Kabupaten Madina yang menimpa bocah 14 tahun santri musthafawiyah yang dilakukan oleh terdakwa sipir penjara Derman Gultom (DG).

Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum Riamor Bangun, SH ketika diwawancara media ini mengatakan, “ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, kita juga masih menggali fakta apa yang kita dapatkan dalam persidangan ini, saat ini kita masih menggabungkan semua keterangan saksi korban dan juga saksi yang mengetahui kejadian.”

“Rencananya dalam kasus ini kita menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak, untuk persidangan selanjutnya itu tergantung kehadiran para saksi-saksi, untuk keterangan saksi ini artinya itu sudah meng-cover apa yang saya dakwakan dalam surat dakwaan tadi dalam persidangan ini.”

“Untuk selanjutnya kita masih membutuhkan saksi saksi ahli dalam kasus ini yaitu saksi yang membawa korban ke rumah sakit,dan juga saksi yang mengetahui pertama kali terjadinya kejadian ini, begitu juga dengan saksi lain yang berada di lokasi dan melihat langsung terjadinya pemukulan terhadap korban,” ujar Riamor Bangun.

Dalam persidangan anak secara virtual ini terdakwa Derman Gultom (DG) sempat membantah melakukan pemukulan terhadap korban ketika berada di dalam mobilnya, menurut pengakuan terdakwa dirinya hanya mengetuk kepala korban dengan jari, namun hal tersebut dibantah oleh korban dan langsung menunjukkan bekas pukulan terdakwa di atas mata sebelah kanan.

Sementara pantauan media, di Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Selasa 14 Desember 2021 terlihat sejumlah aktivis hukum seperti Muhammad Nuh, SH dan juga Alqaf Masri mendampingi korban dalam persidangan tersebut.

Muhammad Nuh, SH yang mendampingi korban mengatakan, “kita sangat prihatin terhadap korban yang masih anak dibawah umur, semoga dalam penanganan perkara ini terdakwa dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya, supaya ini menjadi efek jera terhadap terdakwa dan menjadi pendidikan hukum terhadap masyarakat,” pungkasnya. (SNP)

Tinggalkan Balasan