Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Kesampingkan Profesi Korban, Dewan Pers: Mana Bisa, Terdakwa Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Pengeroyokan Wartawan Madina
Tindakan pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban pada Jum’at (04/03/2022) lalu disalah satu cafe yang ada di kota Panyabungan Kabupaten Madina. (TIM)

bbnewsmadina.com, Terdakwa kasus pengeroyokan wartawan menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (03/08/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina). Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan mengesampingkan profesi korban.

“Kami mengetahui hukum harus ditegakkan dan kami mohon kepada hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan sangat menyesal. Juga pada kasus di Mompang terdakwa juga sangat menyesali perbuatannya,” ujar kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim

Lalu dalam pembacaan pledoinya, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian kepada korban. Dan pemukulan dan pengeroyokan di depan umum itu disampaikannya, dilakukan secara spontan. Maka atas hal itu, Ia berharap hakim dapat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa dengan mengesampingkan profesi korban yang merupakan seorang jurnalis.

Dan ketika majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. JPU menjawab bahwa JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang minggu lalu.

Usai memdengar tanggapan dari JPU, lalu sidang yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH ini pun ditunda. Dan akan dilanjutkan Selasa (09/08/2022) mendatang.

Dalam menanggapi terkait mengesampingkan profesi korban yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung secara tegas menyatakan profesi jurnalis korban tidak bisa dikesampingkan kalau kasus pemukulan dan pengeroyokan ditempat umum itu benar-benar terbukti karena keberatan dengan pemberitaan yang di soroti oleh korban.

“Dalam UU Pers No40 Tahun 1999 sudah jelas disebutkan dalam pasal 8, bahwa wartawan yang menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Lalu di pasal 4 pun disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” terangnya.

Nurhalim juga menjelaskan, semestinya hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa agar dapat memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers di negeri ini.

“Ikhwal terjadinya pemukulan dan pengeroyokan didepan umum ini sudah jelas adalah karena keberatan atau permintaan terdakwa yang disuruh seseorang untuk dihentikan”.tegasnya mengakhiri. (TIM)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)