bbnewsmadina.com, Sesuai Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan No.421/3243/2020 tertanggal 10 Juli 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 seluruh satuan Pendidikan di Kota Padangsidimpuan tetap menerapkan sistem belajar dari rumah bagi peserta didiknya karena Kota Padangsidimpuan masih berstatus zona Kuning.
Surat Edaran Wali Kota tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK), Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta di daerah setempat.
Penerapan belajar dari rumah bagi daerah berstatus Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah yang merupakan hasil Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Juni 2020.
Hanya daerah status Zona Hijau yang boleh menyelenggarakan proses belajar tatap muka langsung di sekolah. Kemudian demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, proses belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan Bersama empat Menteri ini selanjutnya dijadikan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kemudian menindaklanjuti Keputusan Bersama empat Menteri tersebut dengan cara menerbitkan Surat Edaran No.205/GTCOVID-19/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020.
Surat Edaran Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Pengelola Satuan Pendidikan se Sumatera Utara. Untuk wilayah Kota Padangsidmpuan selanjutnya ditindaklanjuti Wali Kota dengan menerbitkan Surat Edaran.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman GTPP Covid -19 Sumut, Kota Padangsidimpuan satu-satunya daerah berstatus Zona Kuning di Tabagsel. Sementera Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara, Padanglawas, dan Mandailing Natal, berstatus Zona Hijau. (Ty)