Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris didampingi Account Representative KCP Madina, Degi Salanda saat menyerahkan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis kepada Devina Sari Siregar dan Heri Sanjaya Nasution disaksikan Kepala SMKN 3 Madina, Henri Sultoni, MM, Rabu (29/1).(Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Kepala BPJamsostek Mandailing Natal (Madina), Fachri Idris didampingi Account Representative KCP Madina, Degi Salanda menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan bagi siswa magang di SMK Negeri 3 Madina, Rabu (29/1).
Penyerahan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis kepada siswa magang atas nama Devina Sari Siregar dan Heri Sanjaya Nasution ini disaksikan langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Madina, Henri Sultoni, MM serta Wakil Kepala Sekolah, Ahmad Zubeir Hasibuan, S.Pd.
Usai penyerahan kartu peserta, Kepala Sekolah SMKN 3 Madina, Henri Sultoni, MM kepada bbnewsmadina.com menjelaskan bahwa siswa magang yang ada di SMKN 3 telah ikut menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan sejak 2 tahun belakangan ini.
“Ada 117 siswa magang kita yang ikut menjadi peserta BPJamsostek. Dan keikutsertaan kita menjadi peserta di BPJamsostek ketenagakerjaan ini sejak 2 tahun belakangan ini. Dimana sebelumnya kita menggunakan asuransi Jiwasraya”.ungkapnya
Lanjutnya, mengapa kita mengalihkan dari asuransi Jiwasraya ke BPJamsostek, karena kita merasa lebih nyaman dan terlindungi di BPJamsostek, disamping programnya bagus, pelayanannya juga lebih prima dan mudah.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris kepada bbnewsmadina.com menjelaskan bahwa, keikutsertaan siswa magang mejadi peserta BPJamsostek ketenagakerjaan ini telah sesuai dengan peraturan Menteri Tenagakerjaan nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), bagi peserta bukan penerima upah.
Dimana imbuhnya, pekerja magang atau siswa kerja ini harus dilindungi program BPJamsostek ketenagakerjaan. Dan jumlah siswa magang SMKN 3 Madina yang jadi peserta atau yang dilindungi BPJamsostek Ketegakerjaan selama 4 bulan sebanyak 117 siswa.
Kemudian terkait manfaat yang diterima siswa magang bila menjadi peserta BPJamsostek yakni manfaat JKK menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta per bulan selama 12 bulan. Biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, penggantian biaya transportasi darat sampai dengan 5 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 juta dan untuk biaya pemakaman sebesar 10 juta.
Lalu sambungnya, terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM). peserta BPJansostek yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar 10 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus 12 juta, dengan totalnya 42 juta untuk ahli waris.
“manfaat yang diterima oleh peserta BPJamsostek ini dengan iuran hanya membayar Rp16.800 per bulan dan sesuai masa magang bagi siswa SMKN 3 ini. Dalam hal ini siswa SMKN 3 menjadi peserta BPJamsostek selama 4 bulan sebanyak 117 anak magang”.terangnya
Fachri menambahkan, kita berharap, bukan hanya siswa SMKN 3 Madina saja yang turut serta menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan ini. Sebab, masih banyak lagi sekolah kejuruan lain di Madina yang melakukan magang dilapangan, agar turut menjadi peserta di BPJamsostek Ketenagakerjaan demi kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan magang. (LBS)
