Sinergi Pemdes-Karang Taruna Harus Diperkuat Untuk Membangun Desa

bbnewmadina.com, Hubungan sinergitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan Karang Taruna diharapkan lebih intens dalam mensukseskan pembangunan. Hal ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Kota Padangsidimpuan, Ammar Ghozali Lubis.

Dikatakan Ammar, dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, Pemdes masih terkesan enggan untuk bersinergi dalam hal mendorong pembangunan desa.”Kader Karang Taruna di semua tingkat pemerintahan ada, hingga desa. Sudah selayaknya, pemerintah dan Karang Taruna bergandengan tangan dalam hal positif,” katanya.

Apalagi sejak pemerintahan Presiden Jokowi, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang Dana Desa. Kita berharap, hal ini mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan Karang Taruna di Desa untuk menuju Desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.”dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu Lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna,” tegasnya.

Karang Taruna termasuk Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Ammar mengatakan, penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No. 43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sangat jelas dari pemaparan diatas, keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu mewujudkan desa mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan desa.

Menurut Ammar, berbagai fungsi Karang Taruna antara lain pengembangan kreatifitas remaja. Pencegahan kenakalan, penyalahgunaan narkoba, kemudian penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif, jelasnya.

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas Karang Taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. Sebab dengan adanya Karang Taruna mampu menggali potensi remaja/pemuda dan kontrol sosial.

Disamping pembangunan wilayah yang baik, indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja Karang Taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa.

Peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial,dan itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Permensos No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014, lanjut Ammar, adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna. “Basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa,” katanya.

Sudah semestinya pemdes lebih memperhatikan dan mengakui keberadaan Karang Taruna terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan mereka, karena mengingat pentingnya peran dan fungsi serta keterkaitannya yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, pungkas Ammar.(Ty)

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)