
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Seiring telah di perintahkannya Camat di 12 Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk melakukan sosialisasi penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disampaikan melalui Surat Bupati Madina H Saifullah Nasution Nomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025, tidak digubris oleh pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.
Seperti halnya disampaikan salah seorang warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan bahwa aktivitas PETI dengan menggunakan excavator dan mesin dongfeng (mesin penghisap) masih tetap beroperasi siang malam.
“Siang malam main dompeng di belakang rumah warga,
Terganggu jadinya” tulis warga yang meminta identitasnya dilindungi. Sabtu (19/04/25).
Dari keterangan yang diberikan warga, aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan sudah sangat memperihatinkan dan mengancam keselamatan lingkungan khususnya pemukiman warga di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.
“Pengerukan tanah yang dilakukan sudah mendekati rumah warga, hanya berjarak lebih kurang 3 Meter , sehingga mengancam keselamatan rumah warga” Keluh warga.
Tidak hanya itu saja, masih dari keterangan warga yang disampaikan ke Wartawan, pada hari ini Jum’at kemarin (18/04/25) alat berat jenis excavator bertambah menjadi 6 Unit dilokasi PETI Kecamatan Kotanopan.
“Saya baru dari lokasi PETI terlihat ada 6 Unit excavator, 4 Unit melakukan aktivitas PETI, 1 pura -pura Reklamasi, 1 terlihat diam. Saya tidak sempat mengambil dokumentasi lagi sebab saya dipantau oleh korlap mereka (Pelaku PETI)” jelas Pemberi informasi yang meminta identitasnya di rahasiakan dengan alasan keselamatan.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA) untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI pasca keluarnya surat Bupati mengenai penghentian PETI, hingga berita ini di Kirim ke Redaksi dan tayang belum memberikan jawaban. (DN)