Kakankemenag Kota Padangsidimpuan, Saripuddin Siregar
bbnewsmadina.com, Keputusan Pemerintah pusat melalui Menteri Agama tentang peniadaan pemberangkatan Calon Haji (Calhaj) Indonesia tahun ini, mengakibatkan 385 orang warga Padangsidimpuan gagal menunaikan Rukun Islam yang ke lima di tahun 1441 Hijriyah/tahun 2020 .
“Rencana sebelumnya, tahun ini ada 385 orang jamaah Calhaj kita yang diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan Saripuddin Siregar, Selasa (2/6).
“Peniadaan pemberangkatan, sudah melalui kajian mendalam dan Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.
Selain demi menjaga keselamatan Calhaj dari pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi juga tidak memberi akses untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun ini.
“Perlu kami tegaskan, peniadaan pemberangkatan tahun ini bukan berarti Calhaj batal menunaikan ibadah haji. Hanya saja jadwal pemberangkatannya ditunda ke tahun depan atau sampai pendemi Covid-19 dinyatakan berakhir dan aman,” jelas Saripuddin.
Peniadaan pemberangkatan Calhaj ini ditanggapi positif Muhammad Rizal Siregar, (47), dan Deni Oktaviana, (47). Pasangan suami istri ini mendaftar tahun 2011, dijadwalkan berangkat tahun ini dan bahkan sudah mengikuti Manasik Haji.
Tidak mereka pungkiri rasa kecewa itu pasti ada. Namun warga Unte Manis, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan meyakininya sebagai jalan terbaik dari Allah SWT.
“Insya Allah kita sudah siap. Termasuk telah mengikuti bimbingan dan manasik haji bersama Calhaj lain yang mendaftar di salah satu bank milik negara. Semua ini kehendak Allah dan semoga tahun depan kita bisa berangkat tanpa ada hambatan,” harapnya.
Tanggapan serupa disampaikan Kodir Pohan, (55), dan Rosita Maya Siregar, (50), pasangan suami istri yang sesuai jadwal akan berangkat menunaikan ibadah haji di tahun 2021. Namun karena keputusan ini, mereka harus terima diberangkatkan di tahun berikutnya.
Sedangkan Kodir Pohan seorang wartawan dan Wakil Ketua di PWI Tabagsel menilai, Pemerintah membuat keputusan ini tidak asal-asalan dan tentunya sudah melalui kajian mendalam. Pemerintah sayang rakyat dan berupaya menghindarkannya dari tertular Covid-19.
“Semestinya kami berangkat tahun depan, tetapi dengan adanya keputusan ini menjadi tertunda hingga tahun berikutnya. Kita meyakini ini sebagai jalan terbaik dari Allah,” ucap Kodir Pohan. (Ty)