Kuasa Hukum BC, Subur Siregar saat memberikan Keterangan Pers kepada para awak media, setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (05/03).
bbnewsmadina.com, Tidak terima dengan putusan hakim, Kuasa Hukum Badiot Cie Cin Hai Sinaga alias (BC), Subur Siregar, SH mengajukan banding. Pasalnya kliennya di vonis hakim dengan hukuman delapan tahun kurungan.
Hal ini dikatakan Subur Siregar, SH kepada para awak media usai sidang di depan Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (05/03).
Dia juga mengatakan, “sangat kecewa dan prihatin kepada majelis hakim yang mulia, sedikitpun tidak ada mempertimbangkan pernyataan saksi kunci atas nama Slamet Riadi, yang mana pihak Sat Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi ini bahwasanya klien kami BC mau bertransaksi kepada Slamet Riadi.”
“Padahal fakta persidangan setelah kita periksa Slamet Riadi, bahwasanya pada saat penggerebekan itu dia tidak ada bercerita atau menekan narkoba kepada klien kami ini,” ujar Subur.
Subur menambahkan, didalam pledoi sudah kami tuangkan dan kemudian saksi-saksi dari pihak penyidik, bahwasanya sesuai dengan pasal satu delapan lima ayat enam, bahwasanya saksi penyidik dalam perkara ini mempunyai kepentingan sehingga bisa diproses lebih lanjut.
“Sesuai dengan pasal satu delapan lima ayat enam itu saksi yang kita inginkan yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah saksi yang jujur, netral, dan objektif, dan saksi dari pihak Sat Narkoba sudah kita tolak, untuk dijadikan saksi di dalam persidangan ini, namun Hakim berpendapat lain. Sehingga keputusan yang tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka dengan tegas kita menyatakan banding,” pungkas Subur.
Dilokasi, setelah mendengar putusan Hakim, ‘BC’ meronta-ronta meminta keadilan kepada Kapolda dan Kapolri agar dia mendapatkan keadilan, karena merasa kecewa dengan putusan hakim dengan memberikan vonis Delapan Tahun Kurungan.
Dimana sebelumnya, Badiot Cie Cin Hai Sinaga alias (BC), digrebek oleh personil Sat Narkoba Polres Madina di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, pada tanggal 13 September 2019 yang lalu, dan berhasil menangkap BC dengan barang bukti Narkotika golongan I seberat 5 gram Shabu yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Marlboro. (Redaksi)
