TANAMAN KELAPA RUSAK, “WARGA AKAN GUGAT KADIS LINGKUNGAN HIDUP MADINA”

IMG 20191210 165457

bbnewsmadina.com, Keberadaan sampah yang menumpuk di Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir ( TPA di Desa Batang Gadis Julu Kecamatan Panyabungan Barat kian membuat warga resah sehingga menuai kecaman warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat.

Seperti yang disampaikan M.Ayub Siregar ( 41) warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat, Ayub Siregar ( 41 ) kepada bbnewsmadina.com Selasa (10/12) menyampaikan, “Kami warga sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina ini yang tidak perduli dengan keluhan warga Petani yang ada di Sekita TPA dimana akibat Sampah yang di buang di sepanjang jalan mengakibatkan kerugian kepada Petani di sepanjang jalan menuju TPA, dan selain itu akibat penanganan yang kurang baik mengakibat Tersumbatnya saluran Air di Sisi TPA, dan sering mengakibatkan banjir sehingga Menggenangi Lahan Perkebunan Warga dan mengakibatkan Rusaknya Tanaman Warga,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kab Madina M Syawaluddin melalui Sekertris Markas Cabang LMP Kabupaten Madina Rudi Faisal kepada bbnewsmadina.com, Selasa (10/12/2019) mengatakan, “melihat dampak yang timbul akibat penanganan Sampah yang kurang baik ini seharusnya Kadis Lingkungan Hidup Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari sampah di TPA, Markas Cabang LMP Kab Madina bersama Masyarakat akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina melalui UU Lingkungan Hidup dimana di nilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina telah lalai dalam menangani sampah di Kab Madina ini,” lukas Rudi Faisal.

IMG 20191218 WA0017

Ditempat terpisah, Wakil Bupati LSM LIRA kab Madina Parlindungan Lubis, juga mengatakan hal yang sama ketika di mintai tanggapannya mengatakan, “ Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina harus bertanggung Jawab atas pencemaran yang terjadi kelahan perkebunan warga dimana akibat pencemaran itu tanaman warga menjadi rusak dan tak produktif lagi, Untuk itu LSM LIRA Kab Madina juga akan turut menggugat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina sebagaimana di atur dalam UU Lingkungan Hidup,” Pungkas Parlindungan Lubis Wakil Bupati LSM LIRA Kab Madina. (Red).

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)