Tanda Tangani Kerjasama (MoU) : KPPT & Kantor Pos

14022247_240193276375681_7328423434298542665_n

Panyabungan-BBNews

Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal dengan PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Padangsidempuan telah ditanda-tangani pada hari Senin, 25 Juli 2016 yang lewat, bertempat di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Mandailing Natal Pasar Baru, Panyabungan. Penanda ta-nganan MoU ini langsung dilakukan oleh Drs Parlin Lubis AP (Kakan PPT) dengan Dedi Suhaimi (Kakan PT Pos Cabang Padangsidimpuan)
Dalam perjanjian ini diatur tentang Jasa Pengiriman Kiriman Surat, Dokumen dan Barang, yaitu dengan Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 503/175/KPPT/2016 dan nomor : 1185/PENJUALAN/0716.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal Drs. Parlin Lubis, A.P dalam penjelasannya kepada BBNews (18/08) mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan Kantor Pos ini maka diseluruh Kantor Pos yang ada di Kabupaten Mandailing Natal ini akan dilengkapi dokumen isian formulir perizinan, agar masyarakat nantinya bisa dengan mudah memporeh dan mengisi
formulir permohonan perizinan di Kantor Pos terdekat dengan domisilinya. Baru setelah diisi dan dilengkapi semua persyaratannya, maka Kantor Pos akan mengirimkan formulir tersebut ke Kantor KPPT Panyabungan.Keuntungan bagi masyarakat dengan adanya kerja sama ini adalah mempermudah masyarakat agar tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor KPPT Panyabungan untuk mengurus perizinan, dan apabila perizinan sudah selesai pihak Kantor KPPT juga akan mengirimkannya me-lalui Kantor Pos kepada masyarakat sipemohon, ujarnya.
Disamping itu Parlin menegaskan, manfaat lainnya bagi masyarakat adalah mempermudah dan peningkatan pelayanan dibidang perizinan.Cuma bagi masyarakat disekitar kantor KPPT bukan jadi keharusan harus melalui Kantor Pos, apabila ingin mengurus langsung perizinannya ke Kantor KPPT Panyabungan silahkan saja.
Kerjasama ini bagi kami adalah semacam inovasi baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat jauh untuk mempermudah pelayanan dibidang pengurusan perizinan. Dan saya harapkan bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Muarasipongi, Kotanopan, Panyabungan Selatan, Muarasoma, Sinunukan, Natal, Panyabungan dan Siabu. Silahkan memanfaatkan fasilitas Inovasi kerjasama ini dengan mempermudah pelayanan, sehingga biaya transportasi dan lamanya waktu tersita karena jarak te mpuh yang jauh, bisa ter-bantu dari segi efesiensi waktu dan biaya,bebernya.
Parlin juga menjelaskan, keuntungan bagi kami selaku Pemerintah adalah, dengan kemudahan pelayanan yang kami berikan ini kami berharap tumbuh pelaku-pelaku UMKM. Memang ini bukan faktor utama akan tumbuh pelaku-pelaku UMKM di suatu Daerah karena pelaku UMKM ini tumbuh tergantung kondisi ekonomi juga. Dengan adanya inovasi kerjasama ini diharapkan masyarakat termotivasi untuk mengurus perizinannya, sehingga kalau banyak yang mengurus izin usahanya, maka banyak pulalah usaha-usaha yang legal berkembang serta PAD Madina akan semakin bertambah pula.
Kepala Kantor KPPT ini juga menambahkan, dalam hal pengiriman perizinan ini adalah gratis, masyarakat tidak dipungut biaya pengi-riman, namun kewajiban masyarakat tetap membayar PAD sesuai Perda, berdasarkan jenis usaha yang diajukan pemohon. dan ker-jasama ini akan kami sosialisasikan minggu depan didelapan Kantor Pos unit yang ada di Kabupaten Mandailing Natal yaitu: Kantor Pos Muarasipongi, Kotanopan, Panyabungan Selatan, Muarasoma, Sinunukan, Natal, Panyabungan, dan Siabu. Dalam hal ini pihak Kantor Pos siap membantu masyarakat dalam pengu-rusan perizinan dan kerjasama ini dikatakan, mulai berlaku pada tanggal 1 Agus tus 2016 selama satu tahun, dan inovasi kerjasama yang dilakukan Kantor KPPT telah mendapat dukungan dari Bupati, Wakil Bupati Madina dan dukungan dari Sekretaris Daerah Pemkab Madina selaku mentor saya, tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Pos cabang Padangsidimpuan mengharapkan, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Kantor Pos, melalui kerjasama ini masyarakat akan lebih tau tentang fungsi Kantor Pos. Selama ini diketahui oleh masyarakat fungsi kantor pos hanya sebagai/sekedar mengirim surat dan wesel, akan tetapi sekarang Kantor Pos sudah bisa mengirim hasil pertanian, perkebunan (exspedisi), membayar tagihan listrik, Kantor Pos melalui jasa pengiriman (expedisi) secara langsung telah membantu pengembangan UMKM dalam hal distribusi produk UMKM, harapnya. (mq)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)