Kadis Perdagangan Madina, Jhon Amriadi. (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Untuk tempat bagi penyewa sudah ada dalam keputusan Bupati No.511/1024/K/2019 tentang mekanisme pelaksanaan relokasi dan desain bangunan kios bagi pedagang yang menjadi korban dan atau mengalami dampak kebakaran pasar baru.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal (Madina), Jhon Amriadi kepada bbnewsmadina.com terkait menanggapi tuntutan Pedagang Pasar baru yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Seluruh Indonesia (APPSINDO), diruang kerjanya, Senin (24/2).
Dan lanjutnya, mengenai permintaan massa APPSINDO yang melakukan unras di Kantor Bupati Madina, untuk lokasi relokasi akan di pertimbangkan kembali setelah selesai relokasi bagi pedagang yang menerima bansos.
“Lalu terkait tuntutan massa APPSINDO untuk penundaan pemindahan pedagang ke tempat relokasi, tidak bisa lagi karena sesuai dengan anggaran pasar baru yang bersumber dari APBN, pembangunannya akan dimulai pada bulan Juni sampai Desember 2020”.ujarnya
Masih Jhon, untuk data pedagang kaki lima di Pasar Baru Panyabungan sebelum kebakaran sebanyak 286 pedagang, dan yang sudah di pindahkan sebanyak 169 pedagang dan pedagang yang belum masuk relokasi sebanyak 117 pedagang.
“Sebelum di laksanakannya pemetaan relokasi, para pedagang ruko telah berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan. Sementara untuk pedagang mingguan atau pedagang setiap hari kamis, sudah di tempatkan pada pasar pagi dan lintas barat. Dan untuk tempat jajanan buka puasa 2020 akan di lakukan rapat sebelum Ramadhan,”paparnya.
Jhon juga memaparkan, untuk akses jalan ke tempat beribadah, tim relokasi akan membukakan ruang atau lorong menuju musholla Nova Baru. Dan terkait dengan akses jalan dan lampu, sesuai dengan perintah Bupati sudah di tindaklanjuti oleh Dinas PUPR Madina, namun ada beberapa titik yang belum diselesaikan, dan insha Allah akan segera di selesaikan.
Dan yang terakhir tambahnya, untuk instalasi listrik, penerangan dan penyambungan air bersih, Dinas Perdagangan telah menyurati intansi terkait untuk merampungkan hal itu. (LBS)
