Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis bersama dengan inspektorat dan Muspika ketika meninjau kantor kepala desa gunung tua jae yang di bongkar. (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Tanpa adanya persetujuan warga dan proses penghapusan aset, Mardansyah Rangkuti Kepala Desa (Kepdes) Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rubuhkan bangunan permanen milik pemerintah tanpa proses penghapusan asset dan tanpa mengadakan musyawarah dengan warganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kantor kepala desa yang telah dibongkar tersebut merupakan bantuan yang dananya bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kurang lebih 4 tahun yang lalu.
Salah seorang warga Desa Gunung tua Jae yang tak mau identitasnya disebutkan kepada Wartawan, Selasa (10/12) mengungkapkan, Kepala Desa Gunung tua Jae Mardansyah Rangkuti mengambil keputusan sendiri dalam merobohkan bangunan permanen yang masih layak pakai tersebut tanpa adanya melakukan musyawarah dengan warga.
“Kita sebagai warga sudah pernah menyampaikan langsung kepada beliau bahwa bangunan itu jangan dirubuhkan karena masih layak pakai dan bangunan tersebut masih bisa digunakan untuk kegiatan yang lain”.paparnya
Dan sambungnya, apabila Kepdes ingin membangun kantor Kepala Desa yang baru, kita bisa adakan musyawarah dengan warga untuk di carikan solusi lain dengan mencari lahan yang baru. Namun masukan kami tak dihiraukan”. ungkap ibu separuh baya tersebut kepada wartawan sembari berbisik kepada temannya
Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Madina, Armin Harahap yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menyampaikan, pembongkaran aset pemerintah seharusnya melalui peraturan yang berlaku termasuk proses penghapusan aset.
“Dan bila kantor Kepala Desa tersebut merupakan milik Pemerintah, pembongkarannya juga harus melalui proses penghapusan aset terlebih dahulu baru melakukan pembongkaran bangunan”.jelasnya
Kemudian tambahnya, kalau bangunan itu asset Provsu, datanya di provinsi dan saat ini memang ada peraturan tersendiri di Kemendes terkait asset Desa kita tunggu saja dulu prosedurnya. (LBS)