Tarif Parkir Pasar Malam Tidak Sesuai Perda, APH Diminta Tindak Pengelola Parkir

IMG 20220502 WA0040

Parkir di pasar malam di simpang PM Dalam lidang. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Tarif Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan ke II atas Perda nomor 8 Tahun 2011.

Petugas Parkir di pasar malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group) yang mengaku bernama Nanda, Senin (02/05/2022) meminta Uang Rp 5000,- untuk 1 Unit Kenderaan Roda 2, dan petugas tidak memberikan bukti Karcis Parkir resmi yang di Keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Nanda selaku petugas parkir di Pasar Malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group), kepada jurnalis Media ini, Senin (02/04/2022) mengatakan penanggung jawab parkir ini adalah ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.

IMG 20220430 WA0010 1

Atas adanya pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan ke II atas Perda nomor 8 Tahun 2011, salah seorang pengunjung Pasar Malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group) yang juga pengurus LSM LIRA Madina M Syawaluddin merasa kecewa karena dipastikan perparkiran ini tidak akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terlihat dari tidak adanya tiket parkir yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Untuk itu M Syawaluddin berharap Pihak Kepolisian Polres Madina untuk menindak Pelaku pemungutan Parkir yang tidak memiliki sembarang izin dari Dinas Terkait dari Pemerintah Daerah Kabupatenan Mandailing Natal, Dia mengatakan

“Tarif yang dibuat itu tidak sesuai Perda No 1 Tahun 2019, Dan Petugas tidak memberikan bukti retribusi parkir Resmi dari Pemerintah, Ini bagian dari Pungli,” ungkapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)