Terciduk di FB….!!”Foto Diduga Bupati Tapsel Dampingi Calon Bupati No 2 Tatap Muka Dengan Warga”

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201023 WA0017

Foto yang diduga Bupati Tapsel saat mendampingi salah satu calon bupati Tapanuli Selatan no. 2 beredar di Medsos. 

bbnewsmadina.com, Terciduk foto di media sosial (facebook) yang diduga Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu mendampingi salah satu Calon Bupati Tapsel Nomor urut 2, tatap muka dengan warga disalah satu Desa di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada postingan akun atas nama Siregar Sipirok dengan menandai 8 akun lainnya yang diduga kuat Tim Kemenangan Paslon Nomor urut 2 itu tertulis, “Dinilai Muda dan Energik, warga dusun Sitandiang, Desa Bulumario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, “Bulat” Menangkan Dolly-Rasyid, pada Pilkada 9 desember 2020.

Selain postingan dengan kata-kata yang dimaksud diatas, terdapat juga Foto yang diduga kuat Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengenakan kemeja putih lengan panjang duduk berdampingan dengan Calon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu berkemeja hitam menghadap warga yang berkumpul disalah satu halaman warga setempat yang disinyalir sedang melalukan Kampanye tatap muka.

Mengetahui hal itu, Tim media ini mencoba menelusuri dan mengkorfirmasi akun tersebut dengan mengomentari postingan foto yang didalamnya diduga ada Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, alih-alih dapat jawaban, postingannya malah hilang diduga dihapus. Beruntung awak media sempat menyimpan foto dengan cara screenshot foto.

Dari penelusuran lainnya, menguatkan kegiatan itu, awak media ini juga mendapati postingan foto serupa yang diposting akun atas nama Dongoransihulambu di grup Facebook “FORUM PILKADA TAPSEL 2020” dengan Redaksi kata-kata lebih kurang “marasok asok asalkon lalu ku tujuan dusun Sitandiang Desa Bulumario Kec Sipirok minimal 80% siap menangkan Doly Rasyd No 2 Paling saotik dodahhhhhhh L A N J U T K A N.”

Sementara dikutip dari pernyataan himbauan dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada Rapat koordinasi analisa evaluasi Pilkada serentak tahun 2020 secara virtual, Rabu 30 September 2020 lalu, hal ini berbanding terbalik. Sebab Mendagri Tito mengimbau para setiap kepala daerah ataupun pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menjaga netralisme dan memegang posisi netral. Jika tidak netral akan menjadi potensi konflik. Dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berlangsung tidak baik,” tuturnya.

Selain itu mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid – 19, Mendagri juga mengimbau, agar pada saat kampanye bakal pasangan calon (bapaslon) Kepala Daerah untuk Pilkada 2020 cukup menggunakan cara virtual melalui aplikasi zoom. Karena peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait hal ini, Tim awak media ini mencoba mengkonfirmasi Parulian Nasution selaku Seketaris Daerah Pemkab Tapsel dan Kabag Humas Setdakab Tapsel Isnut Siregar melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak ada jawaban ataupun enggan memberikan komentar.

Terpisah menanggapi hal itu, menurut Pemerhati Sosial Politik Tabagsel Sultony Siregar, kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam) Pilkada 2020 agar mengajukan izin kampanye atau cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya. Hal ini dilakukan demi menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintahan dan kegiatan politik.

“Hak cuti Kepala Daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, ujarnya, Kamis (22/10).

Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, Kepala Daerah yang melaksanakan kampanye pasangan calon harus cuti. Dengan demikian, tidak ada fasilitas negara maupun kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada atau menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon.

“Jabatan kepala daerah itu kan melekat, diharapkan dapat memisahkan jabatannya saat melakukan kegiatan kampanye, ada fasilitas yang melekat juga. Itu yang seharusnya bisa dipisahkan, paparnya.

“Jadi mengenai hal ini yang menjadi bahan pertanyaan apakah Bupati Tapsel sudah mengajukan Cuti sesuai foto yang beredar itu, Wallahu a’lam, kata Tony penuh tanya?

“Saat ini yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan yang maksimal agar pada saat menjadi jurkam kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan fasilitas negara,” ajaknya.

“Kepada kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel diminta bertarunglah dengan adil dan bermartabat agar jadi pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas,” harapnya.

Terakhir tambah Tony, iya mendorong sikap tegas dari KPU dan Bawaslu, untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa, apabila terjadi di Tapsel. “Karena dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.

Untuk diketahui bersama pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 akan berlangsung di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten, termasuk Kabupaten Tapsel. Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)