Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis SH saat menandatangani surat permohonan maaf masyarakat Mompang Julu terkait peristiwa konflik sosial yang terjadi pada tanggal 29 Juli lalu, di ruangan Banmusy DPRD, Selasa (27/11). (Foto:DN)
bbnewsmadina.com, Aksi rusuh di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 29 Juli 2020 mengakibatkan sejumlah pelaku aksi anarkis ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas aksi kerusuhan yang terjadi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan berinisiatif menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), FPPAB Madina Juga melakukan Konsiliasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (17/11).
Rapat Konsiliasi yang bertujuan untuk penyelesaian permasalahan Desa Mompang Julu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis SH, didampingi anggota DPRD H. Maraganti Batubara yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Desa Mompang Julu, Turut hadir Asisten I Alamulhaq Daulay mewakili Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, Seketaris FPPAB Rachman Ali Nasution SH dan seluruh Perwakilan Masyarakat Desa Mompang Julu.
Melalui rapat Konsiliasi ini Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis SH, berharap kepada Aparat penegak hukum kiranya para tersangka pelaku kerusuhan yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Medan dapat dikembalikan ke Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum di Kabupaten Mandailing Natal sebaimana mestinya.
Erwin Efendi Lubis juga berharap selaku Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal sangat merasa prihatin atas proses hukum yang harus dijalani oleh tersangka pelaku kerusuhan.
“Namun sebagai bentuk pertanggung jawaban atas yang telah terjadi proses hukum harus tetap ditegakkan.”
“Atas dasar kemanusian selaku ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Sumatera Utara dan segenap pihak yang terlibat dalam proses hukum kiranya dapat mengembalikan para tersangka ke Kabupaten Mandailing Natal guna menjalani proses hukum di Mandailing Natal ini, mengingat jarak yang begitu jauh dapat dipastikan akan membuat mereka sulit mendapatkan dukungan moril dari keluarga karena keterbatas ekonomi.”
“Untuk itu diharapkan kiranya pihak yang turut menangani proses hukum ini dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada para tersangka dan dikembalikan ke Mandailing Natal untuk menjalani proses Pembinaan,” pinta Erwin.
Sementara itu Sekertaris FPPAB Rachman Ali Nasution SH usai rapat Konsolidasi menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dari FPPAB akan segera berangkat ke Mapoldasu guna menyampaikan permohonan maaf dari Masyarakat Desa Mompang Julu kepada Pihak Kepolisian dan juga pihak TNI serta Kejaksaan.
“Terkait kerugian yang timbul akibat kerusuhan yang terjadi secara kekeluargaan masyarakat Desa Mompang Julu dan FPPAB Kabupaten Mandailing Natal telah mengganti keseluruhan kerugian yang ditimbulkannya.”
“Untuk itu perlu sekali rasanya kami harus segera menjumpai bapak Kapolda Sumatera Utara guna menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah terjadi, sebagai gambaran semboyan Mandailing Natal Negeri Beradat Taat Beribadat, Madina Yang Madani,” sebut Rachman. (MS)