Terjawab Sudah, Kesalahan Karcis Retribusi Parkir Berawal dari Surat Permintaan yang mencantumkan Perda No 8 Tahun 2011

bbnewsmadina.com, Kesimpang siuran Karcis Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal terjawab sudah apa penyebabnya sehingga Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal mencetak Karcis Retribusi Parkir dengan mencantumkan dasar penarikan Retribusi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan mencantumkan nilai Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk Taxi, Mobil dan Kenderaan Sejenisnya, sehingga bertentangan dengan isi Perda No 8 Tahun 2011 yang dimuat dalam Pasal 25 huruf (c) dengan nilai tarif Parkir untuk setiap kali Parkir Rp 1500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah).

Kesalahan itu berawal dari adanya surat Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal Nomor 551/0065/DISHUB/2020 Tanggal 30 Januari 2020, Hal Permintaan Karcis Triwulan I yang di tujukan Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asset Daerah Kab Madina c/q Kasi Verifikasi dan Pembukuan, dimana dalam Surat tersebut ditulis Retribusi Parkir ( Perda Nomor 8 Tahun 2011) Taxi, Mobil dan Kenderaan Sejenisnya Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah), sehingga hal tersebut sangat tidak sejalan dengan isi Perda No 8 Tahun 2011.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Sahnan Pasaribu yang di Konfirmasi pada Kamis (23/09/2020) mengatakan inilah Dasar kita dalam mencetak Karcis Retribusi, dan terkait besaran tarif yang di kenakan untuk jasa Retribusi Perparkiran adalah permintaan dari Dinas Perhubungan.

“BPKAD Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah memaksakan dan menentukan tarif layanan jasa umum retribusi parkir, terkait perolehan target PAD dari sektor Jasa Layanan Umum Retribusi Parkir yang tidak tercapai target walau sudah di pihak ke tigakan itu adalah ranahnya OPD yang berkaitan dalam hal ini Dinas Perhubungan,” sebutnya.

Sementara itu M Syawaluddin selaku Sosial Kontrol dari DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang diminta tanggapannya terkait Kesalahan Karcis Parkir yang sempat beredar menyampaikan, kesalahan ini sebenarnya tidak dapat ditolerir karena segala bentuk retribusi ini sangatlah rawan untuk di Korupsi.

“Jika merujuk kepada Perda yang dicantumkan dalam karcis retribusi parkir kabupaten Mandailing Natal tertera Perda No 8 Tahun 2011 dan Tarif Rp 4000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk Taxi, Mobil dan Kenderaan Sejenisnya, artinya telah terjadi kelebihan bayar oleh Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sebanyak Rp 2500,- (Dua Ribu Lima Ratus) karena dalam Perda No 8 Tahun 2011 Pasal 25 huruf (c) Taxi, Mobil dan Kenderaan Sejenisnya Rp 1500,- untuk setiap kali Parkir.”

Untuk itu DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap sekiranya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mandailing Natal segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal untuk mempertanggung jawabkan kesalahan ini, dan juga sangat besar harapan kiranya mengusut tuntas ada apa dibalik tidak tercapainya target PAD Retribusi Parkir yang telah di berikan dikelola oleh Pihak Ketiga,” sebutnya. (MS)

Tinggalkan Balasan