bbnewsmadina.com, Mantan Kepala Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) MGS dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Rabu (18/3) sekira pukul 07.30 Wib.
Tim jaksa penyidik Kejari Paluta tiba di Medan sekira pukul 10.00 dengan pengawalan personil Polres Tapanuli Selatan dan dibantu tim intelijen Kejari Paluta.
Personil pengamanan dari Polres Tapanuli Selatan dilengkapi dengan senjata laras panjang dan senjata genggam serta terhadap tersangka dilakukan pemborgolan. Pemindahan tahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kajari Paluta Andri Kurniawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Paluta, Budi Darmawan menyebutkan Mardan Goda Siregar merupakan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun 2018, saat menjadi Kades Batu Sundung.
Saat ini, proses penyidikannya telah rampung, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Pemindahan tahanan itu dilaksanakan oleh Tim Pidsus (Pidana Khusus,red) dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Padang Lawas Utara dengan pengawalan personel Polres Tapanuli Selatan,” lanjut mantan Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru itu.
Sebelumnya MGS dijemput paksa saat berada di sebuah tempat di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu. Upaya paksa dilakukan karena dia tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Adapun perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar itu adalah dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa Batu Sundung tahun 2018, dimana dia menjabat selaku kepala desa setempat.
Saat itu, desa tersebut menerima alokasi dana desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016.” (rif)

