Tim Auditor Inspektorat Saat Diwawancarai Wartawan di Kantornya. (Foto: Irul)
bbnewsmadina.com, Pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membantah pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Dinas Pendidikan yang mengatakan instruksi dari Inspektorat untuk jangan dulu membayar gaji guru honorer TKS di Madina.
“Nggak ada pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini. Dan, untuk pemeriksaan di Dinas Pendidikan pun akhir Desember 2019 itu sudah selesai. Itu pun bukan pemeriksaan yang subtansinya terkait guru honorer TKS,” kata Riwan Batubara didampingi Ahyar F Nasution selaku tim Auditor Inspektorat Kabupaten Madina saat diwawancarai wartawan di kantornya. Rabu (19/02).
Riswan dan Ahyar menegaskan pihaknya sama sekali tak pernah menginstruksikan mengenai persoalan gaji honorer TKS tersebut. Dan, keduanya juga malah mengaku sangat heran mengapa pihak Dinas Pendidikan melontarkan pernyataan seperti itu.
“Pemeriksaan terkait mengenai guru TKS pun nggak ada sama sekali kita lakukan. Konon lagi menginstruksikan agar pihak Dinas Pendidikan jangan bayar gaji guru TKS. Itu nggak ada dan kami pastikan nggak benar,”ujar mereka sekaligus menanyakan ke wartawan siapa yang melontarkan pernyataan tersebut.
Sebelumnya seperti yang sudah diberikatan sejumlah guru honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Mandailing Natal mengaku belum menerima gaji. Gaji tertunggak itu bervariasi. Ada yang satu bulan dan ada yang dua bulan untuk tahun ajaran 2019.
Sementara saat dikonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan melalui Bendahara Surnaiti mengatakan bahwa alasan tak dibayarkan gaji dari guru honorer TKS itu dikarenakan masih menunggu instruksi dari pihak Inspektorat.
Surniati menjelaskan persoalan gaji TKS masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat. Ia juga mengklaim bahwa pihak Inspektorat yang telah memberikan instruksi agar gaji guru TKS jangan dulu dibayarkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Ia juga menyebut bahwa guru TKS yang belum dibayar gajinya selama dua bulan dikarenakan terkait surat aktif mengajar dari guru TKS belum masuk ke pihaknya. Sedangkan TKS yang mangalami penunggakan gaji untuk satu bulan itu karena masih pemeriksaan di Inspektorat
“Sebetulnya bulan Septembernya itu gaji yang sebulan yang belum dibayarkan itu. Itu karena masih pemeriksaan di Inspektorat. Kalau yang dua bulan itu karena surat aktif dari guru TKS yang belum masuk ke kita,”kata Surniati menanggapi Selasa (18/02).
Ia menjelaskan lebih rinci, gaji TKS yang belum dibayarkan itu terjadi di bulan Agustus dan September tahun 2019. Untuk guru TKS yang belum dibayar gajinya di bulan Agustus alasannya karena terkait surat aktif mengajarnya belum ada masuk.
Kalau untuk gaji di bulan September memang semua guru honorer TKS secara keseluruhan belum dibayar karena masih harus menunggu dulu instruksi dari pihak Inspektorat.
Saat ditanyai berapa data jumlah honorer guru honorer TKS yang belum menerima gaji baik untuk satu bulan dan dua bulan? Surniati tak mengetahui secara pasti jumlahnya sekaligus memanggil Staf yang membidangi hal itu.
Namun, saat stafnya yang diketahui bernama Fahmi datang, kemudian terjadi argumen dengan wartawan. Dan, keduanya enggan memberikan jumlah data dari keseluruhan guru TKS yang tak dibayarkan gajinya.
Surniati dan Fahmi akhirnya juga malah kompak menginstruksikan agar wartawan mengkonfirmasi hal itu terlebih dulu kepada Kepala Dinas Pendidikan Jamila Harahap.
Sementara Kadis Pendidikan Jamila Harahap hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hat tersebut. (DN/Rul)
