bbnewsmadina.com, Terkait laporan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumut, tentang dugaan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dalam proyek Multiyears untuk pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Tinggi Sumut akan memonitor kegiatan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada media menyikapi lapdu GNPK-RI Sumut yang dilayangkan beberapa hari yang lalu.
“Terimakasih atas informasinya. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tentunya akan memonitor kegiatan tersebut,” kata Kasi Penkum diruang kerjanya, Kamis (30/03/2023).
Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang juga menegaskan terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) juga akan di monitor. “Apakah proyek ini masih berjalan, tentunya akan di monitor,” tandasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Sumatera Utara telah melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Sumut.
Laporan ini dilakukan karena diduga kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material Galian C tanpa izin dari Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Atas kegiatan itu, menurut Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis, PT Jakon telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Sumut melakukan investigasi dan klarifikasi di lapangan, ditemukan bahwa PT Jakon yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang dikerjakan perusahaan plat BUMN itu,” ungkap Yulinar
Sekretaris GNPK-RI Sumut itu juga mengungkapkan, adapun tindakan yang dilakukan oleh PT Jakon ini kalau terbukti secara hukum menggunakan material galian C tidak memiliki izin, maka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan atau, lanjut aktivis wanita ini, PT Jakon bisa dipidana dengan kalimat “Penadah” yang membeli dari hasil galian C. “Galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah,” tegasnya. (Tim)