Terkait Pemotongan 70 % APBD, Bupati Akan Layangkan Surat Ke Menkeu & Mendagri Demi Masyarakat Madina

Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution

bbnewsmadina.com, Terkait penerapan peraturan menteri keuangan republik Indonesia no 35/PMK.7/2020, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020, dalam penanggulangan pandemi Covid 19, menyebabkan APBD Madina tahun 2020 akan terpotong sebesar 70 persen.

Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution kepada Selasa (28/4) mengatakan, akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani meminta agar ada pengecualian.

“Memang benar tentang PMK itu, tujuan sangat bagus demi penanggulangan pandemi virus corona. Akan tetapi Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah kita, contoh program padat karya pada SKPD sangat diharapkan masyarakat kita.”

“Saat ini kita sedang menyusun kajian bersama tim ekonomi, agar ada pertimbangan dari Kementerian, mudah mudahan ada solusinya. Sehingga APBD Madina tidak sampai terpotong 70 persen,” pinta Bupati Madina. (DN)

Tinggalkan Balasan