bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Kemelut mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga usai. Pasalnya Ketimbang mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bupati H.M Ja’far Sukhairi Nasution ditengarai lebih memilih menyurati Kemenpan RB.
Isi surat Bupati ini yang kemudian menjadi bahan lelucon dikalangan aktivis. Pasalnya Bupati Madina meminta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Founder Madina Care Institute Wadih Al-Rasyid Nasution yang sejak awal menyoroti kecurangan pada seleksi PPPK di Madina, Senin (01/01/2024) menyayangkan sikap Bupati Madina yang diduga menebar angin sorga.
“Surat Bupati ini diduga hanya “ANSOR”, Angin Sorga untuk menenangkan massa. Ibarat menembak diatas kuda terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ” Ungkapnya.
Menurut Aktivis HMI yang tinggal di Jakarta ini, permohonan Bupati tidak akan terwujud. Sebab, sesuai aturan Kemenpan RB pengangkatan tanpa tes ada aturan dan klasifikasinya. Lama Pengabdian dan Penilaian Kinerja akan menentukan.
Pengangkatan tanpa tes ini tidak serta merta bisa dijalankan di 2024, apalagi untuk Madina. Karena semua itu nanti akan di rangking. Dan sistem pengangkatannya sedang digodok.
“Ya ini kan UU baru, pasti butuh waktu untuk penyesuaian, jadi memang tidak segampang itu.” Terangnya lagi
Lebih lanjut Wadih menegaskan agar Bupati Masina segera menyikapi Rekomendasi DPRD, karena Surat Permohonan bukanlah solusi yang baik.
“Surat permohonan ini yang saya lihat ramai di media disinyalir hanya untuk menutupi kegaduhan. Ini baik tapi teman-teman non-ASN harus paham, aturan ini aturan baru dan belum tahu kapan diterapkan.”tandasnya
Jadi sambungnya, jangan seolah-olah Bupati sedang mempertontonkan aksi heroik, tidak. Ini suatu hal yang memalukan.
Sebelumnya dalam keterangan media pada tanggal 20 November 2023 lalu. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menerangkan implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer.
Dari data saat ini, diperkirakan ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Sayangnya, Yudi tidak menyampaikan jelas kapan hal ini mulai berlaku. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN. (DN)