Kantor Bawaslu Kabupaten Madina
bbnewsmadina.com, Jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini menunggu pihak KPU untuk siap adu data mengenai temuan sebanyak 45 ribu lebih TMS yang dimasukkan oleh KPU Madina ke dalam daftar pemilih model A-KWK di Pilkada 2020 mendatang, demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Madina Divisi Pengawasan Maklum Felawi, Jumat (21/8).
Ia pun mengatakan, pihaknya pun sudah melaporkan temuan itu ke Bawaslu RI. Dan Selasa (18/8) kemaren Bawaslu Madina juga sudah melakukan rapat bersama KPU untuk membahas temuan tersebut.
Namun, dalam rapat itu pihak KPU mengaku belum memperoleh data secara keseluruhan melalui petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Akibat karena KPU ini belum punya data, maka belum bisa kita untuk beradu data mengenai sejumlah temuan kita itu,” ucapnya.
Felawi juga menegaskan, bahwa temuan 45 ribu lebih TMS itu dipastikan bukan data yang abal-abal. Ia pun meminta agar pihak KPU secepatnya bisa memperoleh data yang dimaksudkan agar bisa adu data atau dilakukan sinkronisasi secara bersama-sama.
“Kan yang kita inginkan agar yang tidak punya hak pilih jangan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Begitu juga dengan yang sebaliknya yang punya hak pilih. Kita ingin di dalam perhelatan Pilkada ini harus benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan,” paparnya.
Saat diminta tanggapan mengenai pernyataan dari KPU yang meminta laporan resmi terkait temuan itu? Felawi pun menerangkan bahwa pihaknya tidak melaporkan temuan itu ke KPU, tapi prosedurnya yakni mereka melaporkan ke Bawaslu RI.
“Kita tidak melaporkannya ke KPU, tapi ke Bawaslu RI, seterusnya Bawaslu RI yang menyurati KPU RI. Dan KPU RI menyurati KPU Kabupaten. Apa iya (mereka KPU red,) masih bilang enggak ada laporan, kemaren kita sudah rapat juga dan alasan mereka belum dapat data melalui PPK makanya belum kita buka data temuan kita,” tegasnya yang menanggapi terkait alasan KPU yang menyebut belum menerima laporan resmi terkait temuan itu.
Sementara itu, saat Tim Media meminta keterangan dari KPU Madina mengenai temuan dari Bawaslu tersebut, KPU Madina mengatakan belum tau karena belum adanya laporan yang mereka terima.
“Sejauh ini tidak ada laporan resmi sama kami,” kata Faisal, selalu komisioner KPU bagian data. Jum’at (21/8).
Dia juga mengatakan, sampai saat ini KPU masih melakukan verifikasi data dari tingkat PPS dan PPK.
“Nanti kita akan melakukan verifikasi data bersama Bawaslu ketika pleno, kalau memang terbukti temuan tersebut kita akan melakukan perbaikan ulang,” ujarnya.
Sedangkan Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief menjelaskan, bahwa data DPS ini masih dinamis. Karena itu data mentah yang diterima dari Kemendagri.
Dan, menurutnya, di situlah tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memastikan akurasi data di lapangan.
“Kalau misalnya ada warga yang sudah meninggal atau merantau, tapi masih terdata di DPS, itu juga masih bisa diperbaiki. Nanti ahli waris bisa mengajukan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU,” pungkasnya. (SR/tim)