
bbnewsmadina.com – Padangsidimpuan -Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial KL (44) melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istrinya dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan. Laporan resmi telah diterima oleh pihak berwajib pada 24 Mei 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan.
Terlapor yang tercantum dalam dokumen berkas perkara diketahui berinisial ASH. Ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum, sekaligus menjabat sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di perguruan tinggi tersebut.
Peristiwa yang diduga menjadi dasar laporan tersebut dikabarkan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu hotel berbintang di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kecurigaan awal muncul saat ia melihat kendaraan yang dikemudikan istrinya memasuki area hotel yang dimaksud. Merasa ada hal yang tidak beres, pelapor kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan meminta bantuan petugas pengelola hotel untuk melakukan pengecekan terhadap kamar yang dikunjungi.
Saat akses ke dalam kamar dibuka, istri pelapor diketahui segera keluar dan meninggalkan lokasi. Tak lama setelah itu, ASH keluar dari ruangan tersebut dan kemudian dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Dalam laporannya, pelapor menduga perbuatan yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan/atau Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan publik dan memicu berbagai diskusi luas di ruang media sosial. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik kepolisian masih terus berjalan untuk mengungkap fakta lengkap peristiwa tersebut.
Guna menjaga prinsip keberimbangan dan keakuratan informasi dalam pemberitaan, wartawan telah berupaya menghubungi dan meminta tanggapan langsung kepada ASH selaku pihak yang terlapor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait laporan yang memuat namanya tersebut.
Selain itu, awak media juga telah berupaya meminta keterangan resmi dari pihak UIN Syahada Padangsidimpuan, baik terkait status kepegawaian ASH maupun langkah kebijakan yang akan diambil kampus menyikapi kasus yang melibatkan salah satu stafnya. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan tertulis ke kontak resmi Humas UIN, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban yang diterima dari pihak universitas.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya apabila telah mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait maupun hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.(Ty)