Tidak Terima Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Camat Natal Prapidkan Kacabjari Natal

IMG 20210826 WA0012

Ridwan Rangkuti Kuasa Hukum Riplan Camat Natal. 

bbnewsmadina.com, Penetapan tersangka terhadap Riplan S.Sos selaku Camat Natal Oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal atas Perkara Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK Tahun 2019, Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Desa Se Kecamatan Natal, sebagaimana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-01/L2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021. Tanpa menyebut pasal, ayat berapa Undang-Undang Apa yang di Persangkakan.

Riflan S.Sos merasa keberatan atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh Kacabjari Mandailing Natal di Natal.

Atas Keberatan itu Riflan S.Sos melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Nageri Mandailing Natal di Natal, pada Selasa (26/08/2021) dengan Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Menurut Ridwan Rangkuti,SH.MH sebagai Kuasa Hukum Riflan S.Sos merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak jelas Pasal dan Ayat serta Undang-Undang yang dipersangkakan.

Ridwan Rangkuti SH,MH menjelaskan alasan Yuridis keberatan Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan adalah:

1. Bahwa Riplan S.Sos Selaku Camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola Dana Desa Se Kecamatan Natal.

2. Riplan S.Sos Selaku Camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai Calon Tersangka tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK No.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak perneh menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan Penyelidikan terhadap Pemohon selaku Camat Natal.

4. Tidak ada atau belum jumlah kerugian Negara yang pasti berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum bila ada kerugian Negara tersebut.

5. Penetapan pemohon sebagai Tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa oleh Termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat Bukti yang sah menurut Hukum.

Berdasarkan alasan yuridis tersebut Kuasa Hukum mengajukan gugatan Pra Peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah penetapan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak.

Ridwan Rangkuti SH,MH menegaskan semua tindakan hukum terhadap Masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada Masyarakat, bahkan tidak jarang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan, tegasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)