Tim Huraba Polres Tapsel Temukan 160 Kg Ganja di Padangsidimpuan, Usai Tangkap 12 Pelaku Narkoba

IMG 20200228 WA0019

bbnewsmadina.com, Tim Huraba Anti Bandit 3 CN Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mengamankan Narkoba jenis ganja sebanyak 160 kg di Kel. Wek VI (kampung darek) Kec. Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di salahsatu kebun karet milik warga,sekira pukul 00:15 Wib, Jumat (28/2).

Dilokasi pengamanan 160 kg daun Ganja kering siap edar tersebut pemilik tidak ditemukan. Dari informasi yang dihimpun, pengamanan barang haram tersebut dari pengembangan penangkapan 12 tersangka narkoba dengan barang bukti sebanyak 1.021 amp/paket dan 1 kg ganja dalam karung serta paket Narkoba jenis sabu seberat 31,90 gram, Kamis (27/2/2020) Sore kemarin. Dimana penggrebekan dan penangkapan terhadap 12 orang tersebut berawal dari kasus pengembangan kasus Curanmor di daerah Padang Lawas Utara (Paluta) oleh pihak Polres Tapsel.

“Tim Huraba Anti Bandit (3N) Polres Tapsel dan Personil Polsek Padang Bolak awalnya melakukan pegembangan kasus curanmor inisial BY dan MR (DPO) ke Wek. VI Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan sekira pukul 13.30 pada saat dilakukan penggerebekan di rumah yang diduga tempat persembunyian BY dan MR dimana kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Dan saat bersamaan petugas mengamankan 12 orang diduga sedang mempergunakan Narkoba jenis sabu dan ganja berikut barang bukti narkoba.

Sejurus kemudian setelah dikembangkan kembali ditemukan 160 kg daun ganja disekitaran lokasi tersebut (di kebun karet) dan kemudian tim memboyong ganja tersebut ke Mako Polres Tapsel guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, “kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu.

Disamping itu kata IPTU Alpian Polres Tapsel akan menindak tegas para pelaku Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba sesuai dengan Komitmen Kapolda Sumut. Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si “Tidak ada tempat bagi Penjahat di Sumatera Utara ini” . Dan ini merupakan upaya menindaklanjuti atensi Kapolda Sumatera Utara tersebut, ujar IPTU Alpian.

Ditambahkannya, selain menyita 160 kg daun ganja petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 buah Gunting kemudian 1 buah Timbangan duduk serta 1 buah pisau cutter,” ungkapnya. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)